140.884 Penerima Iuran BPJS Dinonaktifkan

Istimewa

AMBON - Terhitung 1 Agustus 2019, Kementerian Sosial RI menonaktifkan 5.227.852 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) termasuk di Maluku.

Penonaktifan tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019. Penonaktifan dilakukan karena peserta PBI yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos. 

Dari 5,2 juta yang dinonaktifkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak jelas dan tidak pernah menggunakan fasilitas kesehatan sejak tahun 2014 sampai sekarang. Sisanya, 114 ribu jiwa sudah meninggal, data ganda atau masuk ke segmen yang lain.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Sartono Pinning menyebutkan, 140.884 peserta PBI BPJS Kesehatan di Maluku yang dinonaktifkan dari total 800 ribuan peserta PBI. Alasan dinonaktifkansebab sebagian besar peserta memiliki NIK yang tidak valid dan tidak jelas. Langkah itu kata dia untuk mengevaluasi dan validasi data dengan tujuan agar tepat sasaran. 

“Karena harus tepat sasaran. Ini adalah upaya untuk efisiensi dari aspek anggaran dari pemerintah. Artinya kita bisa menyalurkan sekian banyak anggaran  jaminan kesehatan kalau status jelas,” jelas Sartono di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (8/8).

Dia berharap, data ratusan ribu peserta yang dinonaktifkan itu bisa diperoleh untuk selanjutnya dilakukan validasi data.  “Bantuan ini harus by name by addres by NIK yang nanti diberikan BPJS kepada Dinas Dukcapil. Data itu dikirim ke kabupaten/kota untuk disandingkan, mungkin dari situ ada yang data NIKnya jelas dari yang dinonaktifkan itu. Karena kewenangan pengolahan data itu di kabupaten/kota,” terangnya. 

Setelah disandingkan, melalui koordinasi akan dilakukan verifikasi faktual atau konfusid oleh Dinas Sosial. Meski saat ini 140.884 peserta PBI itu telah dinonaktifkan, kata Sartono belum final. “Penonaktifkan ini bukan sesuatu yang final, ada kemungkinan diaktifkan kembali setelah validasi data,” sambungnya.

Saat ini, tersisa 700-an peserta BPJS penerima PBI dari pemerintah di Maluku. Dijelaskan, dalam satu bulan, peserta PBI mendapatkan bantuan senilai Rp 23.000 sebagai peserta BPJS Kesehatan. (RUZ)

Komentar

Loading...