Gakkum KLHK Diminta Jatuhkan Sanksi CV Batu Prima

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diminta mengumumkan hasil on the spot terkait operasional CV. Batu Prima. 

Aktivitas penambangan galian C di Dusun Air Sakula, Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon oleh CV. Batu Prima, berulang kali dikeluhkan warga setempat. Bukan hanya mencemari dan merusak lingkungan, keberadaan perusahaan tambang itu juga mengancam kesehatan warga Laha, imbas dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3.

Karena itu Gakkum KLHK didesak mengungkap hasil on the spot yang telah dilakukan sebagai respon atas laporan warga Laha atas keberadaan CV. Batu Prima. 

“Kami memberikan apresiasi terhadap Gakkum yang telah turun ke lokasi CV. Batu Prima, menyikapi laporan warga. Kami meminta Gakkum harus transparan menyampaikan hasil on the spot operasional CV. Batu Prima. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menunjakkan keberpihakannya kepada masyarakat, bukan kepada perusahaan yang telah mencemari dan merusak lingkungan,” tegas Ongen, salah satu tokoh pemuda Laha. 

Menurutnya, areal penambangan CV. Batu Prima seluas hampir lima hektare telah merusak kawasan resapan air dan hutan di Air Sakula. Untuk itu, dia meminta Gakkum KLHK menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan tambang yang mulai beroperasi di wilayah itu sejak tahun 2012 tersebut. “Warga Dusun Air Sakula, Negeri Laha mendesak Gakkum menjatuhkan sanksi terhadap CV. Batu Prima yang keberadaannya merusak lingkungan dan merugikan warga,” kata dia.  

Ongen juga meminta Gubernur Maluku Murad Ismail meninjau ulang surat keputusan gubernur nomor 74 tahun 2016 yang diterbitan pada masa pemerintahan Said Assagaff. “Pak Murad pernah menyampaikan di media akan meninjau kembali SK yang diterbitkan gubernur sebelumnya terkait izin pertambangan di Maluku. Kami berharap Pak Murad sebagai gubernur komitmen dengan pernyataannya tersebut. Karena itu kami meminta SK gubernur nomor 74 dievaluasi atau bila perlu dicabut,” tegas Ongen. 

Menurutnya, penambangan galian C yang sporadis lebih banyak mudarat daripada manfaatnya bagi warga Dusun Air Sakula. “Kontribusi PAD bagi pemerintah daerah begitu juga kontribusi bagi negeri Laha, bagi saya tidak seberapa dibandingkan kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan warga yang ditimbulkan dari aktivitas CV. Batu Prima,” ujarnya.

CV. Batu Prima dianggap hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan lingkungan. “Sudah saatnya perusahaan melakukan normalisasi sungai di lokasi-lokasi penambangan. Jika ini dibiarkan, anak cucu kita akan merasakan dampak buruk dari rusaknya lingkungan akibat aktivitas CV. Batu Prima,” kata Ongen. 

Dia juga berharap Gakkum KLHK tidak menutup mata terhadap bukti-bukti yang ditemukan saat verifikasi lapangan atau on the spot. 

Temuan itu diungkap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Roy Cornelis Siauta, awal Februari lalu. “Hasil verifikasi lapangan tim menemukan ada pengelolan limbah B3, yaitu pembuangan oli bekas secara sembarangan, ada juga pekerja yang tidak dilengkapi de-ngan alat keselamatan dan keseha-tan kerja (K3),” kata Siauta, Rabu (6/2) lalu.

Temuan itu, diperolah saat tim Gakkum KLHK bersama Dinas Ling-kungan Hidup Provinsi Maluku dan Kota Ambon melakukan verifikasi lapangan dari pada 14-17 Januari 2019, menyikapi laporan masyarakat.

Menurut Siauta, sebelum aksi demo yang dilaksanakan oleh mahasiswa beberapa waktu lalu, ternyata masyarakat Negeri Laha sudah melayangkan surat ke KLHK. “Tim kemudian turun melakukan verifikasi lapangan dan untuk mematiskan tercemar atau tidak tim sudah mengambil sampel dan hasil ujinya sudah disampaikan ke KLHK,” jelasnya.

Soal sanksi terhadap CV Batu Prima, kata Siauta, kewenangan KLHK. “Dinas hanya menyampaikan hasilnya, karena yang akan meng-ambil tindakan terhadap perusahaan adalah KLHK,” ujarnya.

Siauta mencontohkan, PT Pertamina (Persero) diberikan sanksi mem-bayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 4 miliar atas tumpahan minyak di Teluk Ambon beberapa waktu lalu. “Untuk CV Batu Prima kita tunggu hasilnya seperti apa dari KLHK,” tukas Siauta. (KT)

Komentar

Loading...