Diduga Diputusin Pacar, Napi Kabur
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Saiful Sahri, angkat bicara terkait narapidana yang berhasil kabur dari rumah tahanan tersebut. Dia mengakuinya, tapi hanya 1, bukan 2 napi yang melarikan diri.
Napi yang kabur dari Lapas Piru yaitu Ashar Sahab, terpidana perkara perlindungan anak. Pasal Kejahatan yang dijerat yaitu 81 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 jo Pasal 64 KUHP. Warga Dusun Talaga Ratu, Desa Kairatu, Kabupaten SBB ini divonis 7 tahun penjara. Dia kabur pada 29 Juli 2019 sekira pukul 01.00 sampai 04.00 WIT.
“Bulan kemarin tidak ada yang lari. Yang lari itu di Masohi. Itu tidak benar. Kalau bilang pembiaran anda boleh cek kinerja saya. Luar biasa kalau saya bekerja,” ungkap Saiful kepada Kabar Timur melalui telepon genggamnya tadi malam, Senin (5/8).
Kaburnya napi itu, kata dia merupakan kelalaian petugas pengamanan. Pihaknya masih mencari tahu bagaimana hingga napi kasus asusila ini dapat melarikan diri dari Lapas yang dianggap sudah sangat aman. Pemeriksaan terhadap pegawai terus dilakukan dalam rangka penegakan disiplin.
“Dan yang paling penting kami ingin cari tahu sebenarnya dia lari lewat mana, bagaimana bisa naik di tembok agar proses pelarian bisa kita minimalisir jangan sampai ada pelarian dari titik yang rawan lagi dari kita. Jadi kita cek pegawai ada tindakan disiplin. Jadi intinya kita mau tutup tempat pelarian, kita tutup dengan cara kawat duri ditambah, karena penilaian kita sudah cukup ketat ini,” katanya.
Saat ini, tambah Saiful, napi tersebut belum ditemukan. Lokasi pelariannya dari Lapas juga belum diketahui. Pihaknya masih terus mengejar dan berkoordinasi dengan Kapolsek, dan Koramil. Keluarga sebagai yang menjaminkan napi itu selama menjalani pidana, juga telah dipanggil untuk mempertanggung jawabkan.
“Konsep kita membina. Kita panggil orang tuanya, kerjasama dengan kapolsek, koramil setempat, ke tokoh-tokoh agama, kepala dusun, semua kita kerjasama. Ale punya kewenangan menulis, saya punya kewenangan meluruskan. Sekarang tidak ada lagi informasi yang sembunyi-sembunyi. Katong terbuka, informasi su terang,” jelasnya.
Napi Ashar dipidana karena diduga menyetubuhi kekasihnya yang masih duduk di bangku SMA. Perbuatannya diketahui atas dasar suka sama suka. Namun pihak keluarga korban tidak terima dan pacarnya tersebut masih di bawah umur.
“Dan dia lari karena perempuan itu. Karena berdasarkan data-data kunjungan kita, tempat besuk dia tanggal 30 Juni dan dia putuskan laki-laki (napi) itu. Dan itu yang membuat dia (napi) penasaran makanya dia berusaha kabur. Sudah seminggu sampai hari ini (napi kabur). Upaya kita lakukan, pengejaran terus, pengawasan koordinasi dengan Kapolsek terus, semua masih kita lakukan terus,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sudah dua kali, narapidana (napi) di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kabarnya berhasil melarikan diri. Diduga ada pembiaran.
Beberapa bulan lalu di tahun 2019, seorang napi berhasil melarikan diri dari Lapas itu. Hingga kini napi tersebut belum berhasil ditemukan. Terbaru, beberapa hari lalu salah seorang napi juga berhasil kabur.
Kaburnya napi itu mestinya menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan pengawasan dan penjagaan. Tapi, hal itu diduga tidak dihiraukan petugas terlebih pimpinan lapas tersebut. “Sudah dua kali napi berhasil kabur dari lapas di tahun 2019 ini. Itu kan aneh,” kata sumber dari Piru kepada Kabar Timur, Minggu (4/8) malam.
Sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan ini mengaku, mestinya kejadian pertama menjadi pelajaran berharga. “Saya duga mungkin ada pembiaran. Karena yang pertama kabur ini belum ditemukan. Lalu yang kembali lagi terjadi. Berarti kan petugas tidak peduli dengan kejadian pertama,” herannya.
Menurutnya, napi kedua yang berhasil kabur baru terjadi beberapa hari lalu. Sumber belum mengetahui pasti apakah napi itu membobol tembok atau dikeluarkan. “Nanti bapak (Kabar Timur) cek saja di Piru atau di Kementerian Wilayah. Yang pasti napi kedua kabur beberapa hari lalu. Kalau yang pertama itu beberapa bulan lalu. Semuanya di tahun 2019,” katanya.
Dia berharap, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku dapat mengevaluasi kinerja Kepala Lapas. Sebab, dua peristiwa tersebut jaraknya tidak berlangsung lama. “Kalau sampai kejadian dua kali dengan jarak yang tidak begitu lama, berarti para petugas khususnya kepala lapas harus dievaluasi kembali,” tandasnya. (CR1)
Komentar