KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tim Percepatan Ekspor Maluku mengeluhkan nihilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Provinsi Maluku dari ekspor hasil laut langsung dari Ambon.
Curhatan ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Elvis Pattiselano mewakili Tim Percepatan Ekspor Maluku kepada Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena.
Rombongan Komisi IV dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kunjungan kerja di Maluku meninjau ekspor tuna jenis yellow fin (sirip kuning) di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Selasa (30/7).
“Kami sudah dorong peningkatan ekspor langsung dari Ambon, tapi PAD kami tidak dapat apa-apa,” kata Pattiselano.
PAD untuk Maluku hanya diperoleh saat eksportir mengurus izin pertama, yaitu izin usaha maupun izin kapal. Namun, setiap kali kegiatan ekspor, yang didapat Maluku hanyalah devisa. Itu juga hanya sebagai devisa negara yang diperoleh dari Maluku. “Tapi PAD sama sekali tidak ada. PAD masuk ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Karantina,” keluh dia.
Masih kata Pattiselano, hal ini berbeda dengan kondisi dahulu di mana saat pengujian mutu dilakukan di Ambon, dalam setahun Maluku mendapatkan PAD mencapai Rp 11 miliar. “Tapi dengan adanya kebijakan baru, yakni UU Nomor 23, kami tidak menikmati apa-apa, nol Pak,” ujar Pattiselano.
Meurutnya, keluhan serupa juga disuarakan Gubernur Maluku Murad Ismail. “Ini aspirasi suara kami. Pak Gubernur juga menyuarakan hal ini. Beliau sedang memperjuangkan bagaimana kami bisa dapat PAD dari hasil perikanan Maluku, karena kami tidak dapat apa-apa,” kata dia.
Pattiselano mempersilahkan Komisi IV menanyakan hal tersebut kepada eksportir. “Boleh bapak tanya ke pihak perusahaan, tidak ada (PAD bagi Pemda), hanya pertama kali pengurusan saja,” ujarnya.
Meski begitu, Pattiselano mengakui, Pemda melalui Tim Percepatan Ekspor tetap mendorong ekspor langsung dari Maluku. “Kami mau supaya mereka (eksportir) tidak keluar dari sini (Maluku). Dan kalau bicara ekspor, dulu sebelum ada kebijakan Ibu Susi, kami ekspor ikan paling banyak, karena ada perusahan asing, ekspor rutin. Sejak moratorium, mereka semua tutup, jadi sekarang kita ekspor itu hanya tuna. Dulu semua jenis ikan, namanya ikan apa saja diekspor tapi itu oleh perusahaan asing yang sekarang sudah tutup,” ungkap Pattiselano.
Pattiselano berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa membuat kebijakan sehingga daerah penghasil seperti Maluku bisa menikmati PAD. “Kita bilang ekspor langsung dari Maluku, tapi apa yang kita dapat? Itu kendala bagi kita dan jadi pekerjaan rumah buat kami terutama teman-teman Dinas Kelautan dan Perikanan. Kita titip (buat Komisi IV), kalau bisa ada kebijakan supaya kita juga bisa menikmati PAD,” tegasnya.
NILAI EKSPOR