Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Dua Tersangka Penyelundupan Merkuri

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) menetapkan  dua  orang tersangka penyelundupan bahan kimia merkuri. Adalah Ismail Rahim Ely dan Rifai Sanduan.

Dua pemuda berusia 27 tahun ini hendak menyelundupkan merkuri ke Jakarta melalui KM Ngapulu yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Sabtu (27/7).

“Kita sudah tetapkan tersangka. Mereka dikenakan Pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batubara,” kata Kapolsek KPYS AKP Teddy, kepada Kabar Timur, Senin (29/7).

Ismail Rahim Ely bermukim di Desa Batu Merah Puncak (Galunggung), Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Sementara Rifai Sanduan, warga Desa Wakasihu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah.

Keduanya diamankan saat berada di dalam ruang transit penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sekira pukul 09.50 WIT. Mereka diamankan setelah anggota unit Reskrim Polsek KPYS curiga dengan 2 tas yang dipikul Abdul Rahman Latupono, buruh bagasi.

“Anggota mencurigai buruh bagasi yang membawa 2 tas ransel sementara berjalan dari ruang transit penumpang menuju kapal, kemudian memeriksa isi dalam tas ransel dan ditemukan bahan berbahaya diduga merkuri,” kata Teddy.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku