Dua Tersangka Penyelundupan Merkuri
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) menetapkan dua orang tersangka penyelundupan bahan kimia merkuri. Adalah Ismail Rahim Ely dan Rifai Sanduan.
Dua pemuda berusia 27 tahun ini hendak menyelundupkan merkuri ke Jakarta melalui KM Ngapulu yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Sabtu (27/7).
“Kita sudah tetapkan tersangka. Mereka dikenakan Pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batubara,” kata Kapolsek KPYS AKP Teddy, kepada Kabar Timur, Senin (29/7).
Ismail Rahim Ely bermukim di Desa Batu Merah Puncak (Galunggung), Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Sementara Rifai Sanduan, warga Desa Wakasihu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah.
Keduanya diamankan saat berada di dalam ruang transit penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sekira pukul 09.50 WIT. Mereka diamankan setelah anggota unit Reskrim Polsek KPYS curiga dengan 2 tas yang dipikul Abdul Rahman Latupono, buruh bagasi.
“Anggota mencurigai buruh bagasi yang membawa 2 tas ransel sementara berjalan dari ruang transit penumpang menuju kapal, kemudian memeriksa isi dalam tas ransel dan ditemukan bahan berbahaya diduga merkuri,” kata Teddy.
Pemilik merkuri yaitu Ismail. Sementara Rifai mendapinginya untuk sama-sama ke Jakarta menjual bahan beracun dan berbahaya (B3) tersebut. “Dua pemilik saat itu berada di ruang transit. Kami langsung amankan dan dibawa ke Markas Polsek KPYS untuk diperiksa,” jelasnya.
Menurut Latupono, awalnya dirinya dipanggil pemilik tas untuk mengangkat barang. Diantaranya 2 tas ransel dan 2 kopor. Pria 44 tahun ini mengaku sudah terlebih dahulu menaikan 2 kopor berisi merkuri di lantai 5 KM Ngapulu.
Setelah menaikan 2 kopor berisi merkuri, Latupono kembali dan hendak membawa 2 tas ransel selanjutnya. Namun disaat itu polisi yang mencurigai terlebih dahulu mencegatnya. “Setelah mendengar perkataan dari buruh bahwa sudah ada 2 buah koper yang telah di naikan ke atas kapal Anggota menuju ke kapal Ngapulu, namun saat itu kapal Nggapulu sudah lepas tambat,” terangnya.
Meski tidak berhasil mengamankan 2 kopor tersebut, namun polisi telah berkoordinasi dengan pihak Pelni untuk mengamankannya. “2 tas koper tersebut akan dibawa kembali menuju Ambon setelah route balik kapal. Yang diamankan saat ini beratnya 20 Kg. Sementara yang di atas kapal 17 Kg,” terangnya.
Ia mengatakan, dua tersangka tersebut sudah diamankan di rumah tahanan Markas Polsek KPYS setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Tiga saksi sudah diperiksa. Selain dua tersangka, juga buruh bagasi kami jadikan saksi,” tandasnya. (CR1)
Komentar