KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) menetapkan dua orang tersangka penyelundupan bahan kimia merkuri. Adalah Ismail Rahim Ely dan Rifai Sanduan.
Dua pemuda berusia 27 tahun ini hendak menyelundupkan merkuri ke Jakarta melalui KM Ngapulu yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Sabtu (27/7).
“Kita sudah tetapkan tersangka. Mereka dikenakan Pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batubara,” kata Kapolsek KPYS AKP Teddy, kepada Kabar Timur, Senin (29/7).
Ismail Rahim Ely bermukim di Desa Batu Merah Puncak (Galunggung), Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Sementara Rifai Sanduan, warga Desa Wakasihu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah.
Keduanya diamankan saat berada di dalam ruang transit penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sekira pukul 09.50 WIT. Mereka diamankan setelah anggota unit Reskrim Polsek KPYS curiga dengan 2 tas yang dipikul Abdul Rahman Latupono, buruh bagasi.
“Anggota mencurigai buruh bagasi yang membawa 2 tas ransel sementara berjalan dari ruang transit penumpang menuju kapal, kemudian memeriksa isi dalam tas ransel dan ditemukan bahan berbahaya diduga merkuri,” kata Teddy.



























