BWS Harus Dikenai Sanksi Tegas

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, harus dikenai sanksi tegas. Mega proyek Bendungan Waiapo di Kabupaten Buru, tetap jalan. Semua pihak harus duduk bersama.

Mangkraknya mega proyek senilai Rp 2. 223 trilyun, sangat disayangkan karena merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.’’BWS harus dikenai sanksi. Kita sangat prihatin kalau proyek sebesar itu mangkrak. Tidak boleh terhenti. Harus ada solusi penyelesaian,’’harap sekretaris Komisi B DPRD Maluku, Ikram Umasugy ketika dihubungi Kabar Timur, tadi malam.

Politisi PKB asal daerah pemilihan Buru dan Bursel ini  berharap, pihak BWS, pemerintah provinsi dan DPRD Maluku, duduk bersama agar mencari solusi agar proyek yang dibangun untuk mendukung program lumbung padi di Maluku, tetap berjalan.

‘’Lembaga yang  berkompeten harus bertangungjawab sehingga proyek itu  dilanjutkan. Pemerintah, DPRD Maluku, harus turun tangan. Selama ini pihak terkait tidak duduk bersama untuk mencari solusi. Jangan masuk angin. ditakutkan ada interprestasi lain,’’ingatnya.

Soal, pihak BWS ingkar janji sehingga proyek itu mangkrak, Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Maluku ini berharap, pihak BWS segera menepati janjinya.’’BWS harus tepati janjinya. Ini agar menepis isu yang berkembang diluar. Kita sangat sayangkan kalau proyek dengan nilai trilyunan tidak jalan,’’kesalnya.

Lantas, jika pihak BWS bersikukuh tidak mau menepati janjinya untuk memenuhi permintaan masyarakat adat dataran Waiapo.’’BWS harus tepati janjinya. Kalau lahan belum dibayar harus dibayar. Kalauada janji pembangunan rumah adat, janji pembangunan asrama mahasiswa anak adat di Kota Ambon, dan janji pemberian intensif kepada masyarakat adat mesti ditepati. Ini janji yang harus di laksanakan,’’ingatnya.

Apalagi, ingat dia, Bendungan Wiapo dibangun agar mendukung Maluku, sebagai lumbung padi sebagaimana dicanangkan Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu. ‘’Publik sudah mengetahui kalau tujuan bendungan dibangun untuk mendukung Maluku, sebagai lumbung padi. Kalau program ini tidak jalan, tentu merugikan kita semua,’’tandasnya.

Ditakutkan, jika mega proyek Bendungan Waiapo, dengan anggaran begitu besar, mangkrak ditengah jalan bakal senasib dengan proyek PLTU di Desa Waai, kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.’’Proyek PLTU Waai khan begitu. Anggaran begitu besar tapi tidak jalan. Jangan sampai Bendungan Waiapo senasib dengan PLTU Waai. Ini khan sangat merugikan,’’sebutnya.

Sebagaimana diberitakan Kabar Timur, Senin (29/7)Pembangunan mega proyek senilai Rp 2,223 triliun itu terhenti. Tak ada kejelasan apa yang sebetulnya terjadi di pembangunan bendungan Waiapu di Kabupaten Buru sehingga pekerjaannya mangkrak.

Terkuak kabar Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku belum merealisasikan sejumlah kesepakatan dengan masyarakat adat. Salah satu tokoh masyarakat adat dataran Waiapu, Samy Latbual mengaku, ada sejumlah kesepakatan yang belum direalisasikan oleh BWS Maluku. Dari sejumlah item yang telah disepakati antara BWS dan pemilik lahan, baru satu item yang direalisasikan. Yaitu pembangunan rumah adat bagi masyarakat adat.

Sedang pembangunan asrama mahasiswa untuk masyarakat adat Kabupaten Buru di Kota Ambon dan pemberian insentif terhadap tokoh-tokoh adat ini yang belum direalisasikan. Dan tentu saja, kata Latbual, kewajiban utama BWS, yakni menyelesaikan kompensasi biaya pembebasan lahan terhadap warga yang lahannya digunakan untuk proyek bendungan Waiapu.

Terkait asrama mahasiswa Kepala BWS Maluku Hariyono Utomo sendiri menyepakati hal itu. Ketika menyatakan kesediaan BWS membangun asrama tersebut, Haryono mengaku akan berkoordinasi dengan Pemprov maluku. “Tapi sampai sekarang ini juga belum ada jawaban pasti dari kepala BWS Maluku itu,” kata Latbual di Ambon, Sabtu (27/7) lalu.

Bendungan Waiapu bakal menghabiskan lahan seluas 422 hektar milik masyarakat adat di dataran Waiapu Kecamatan Waiapu, Kabupaten Buru.  Proyek multi years hingga tahun 2022 ini menelan dana senilai  Rp 2,223 triliun.

Masyarakat adat mengaku jika proyek dimaksud bermanfaat untuk masyakat, tapi dari sisi administratif tentu saja setiap proyek memiliki banyak prasyarat yang harus dipenuhi. Termasuk tanggungjawab lingkungan maupun lingkungan seperti dimintakan di dalam dokumen Amdal.

Kepala BWS Maluku, Hariono Utomo terkesan cuci tangan, saat dimintai penjelasan. Dia meminta persoalan tersebut ditanyakan langsung ke pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Jackson Tehupuring. “Silakan hubungi pak Jackson saja (PPK),” jawab Utomo melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, kemarin.

Kemudian Jackson Tehupuring saat dihubungi berdalih sedang melakukan ibadah. “Beta mau ibadah jadi nanti besok baru saya jelaskan ya,” terang dia mengakhiri panggilan  telepon,  kemarin. Mega proyek Bendung Waiapu merupakan proyek strategis nasional yang proses pengerjaannya konstruksinya hingga tahun 2022.

Pembangunan bendungan yang dicanangkan  Presiden RI Joko Widodo itu ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Hari Suprayogi pada 12 Februari 2019 lalu di lokasi proyek tersebut.

Proyek Waiapu terdiri dari tiga paket dengan total Rp 2,223 triliun. Terdiri dari pembangunan fisik, meliputi paket 1 dengan kontraktor Pembangunan Peruhaman, PT Adhi Karya (KSO) Rp 1,609 triliun, paket 2 kontraktor PT. Hutama Karya, PT. Jasa Konstruksi (KSO) senilai Rp 1,103 triliun dan kontrak paket supervise senilai Rp 74 miliar dengan PT. Indra Karya. (KTM/KTA)

Komentar

Loading...