Kapolda Dituding Mafia Tanah
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Proses eksekusi lahan UD Amin, 17 Juli lalu berubah jadi bola liar. Kapolda Maluku Irjen Pol. Royke Lumowa yang menurunkan anak buahnya untuk mengawal eksekusi dituding miring.
Pasca eksekusi lahan UD Amin, tudingan miring ditujukan ke Kapolda di sosial media. Akun Facebook bernama Lipren’t Ode Filla menyebut mantan Kakorlantas Polri ini sebagai mafia tanah.
Tuduhan itu sempat viral di jagad maya. Lipren’t Ode Filla bukannya menghilang pasca postingan yang menurut pihak Polda Maluku berisi unsur hoax itu. Dia malah dikabarkan menggelar demonstrasi di Mabes Polri di Jakarta setelah cuitannya itu terpampang di laman facebooknya.
Postingan yang menyudutkan itu belum direspon jenderal bintang dua tersebut. Menunggu sikap Kapolda apakah memproses hukum atau tidak pemilik akun FB bernama Lipren’t Ode Filla.
“Selaku korban di sini kan Pak Kapolda. Nanti kita lihat. Yang jelasnya proses hukum yang berlangsung selama ini di sini (Polda) kita tidak pernah main-main,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Moh. Roem Ohoirat, Jumat (26/7).
Di hadapan wartawan, Roem mengklarifikasi tudingan Lipren’t Ode Filla yang dialamatkan kepada pimpinannya itu. Kata Roem, tudingan tersebut sama sekali tidak benar.
“Yang disampaikan pada akun FB Lipren’t Ode Filla bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik. Tidak disertai dengan bukti, data atau fakta hukum,” tandas Roem.
Roem memperlihatkan kopian screenshot postingan Lipren’t Ode Filla. Tampak dua foto close up Kapolda diletakkan di dalam kotak dengan latar kuning, sementara di bagian atas tertulis Gerakan Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia. Sedang di dalam kotak status tertulis “Mari perjuangkan sampai bapak Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa sampai dicopot. Periksa kapolda karena mafia tanah adat Dati Tomalehu di Batumerah #copotkapoldamaluku#.
Padahal menurut Roem, Kapolda tidak tahu menahu siapa saja para pihak yang terlibat di lahan objek sengketa. Hingga eksekusi lahan tersebut selesai, pimpinannya itu bahkan tidak mengenal satu per satu para pihak yang bersengketa.
Sementara proses eksekusi dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Ambon, ditandatangani Panitera PN Ambon atas nama La Jamal tertanggal 12 Juli 2019. Perihal surat itu adalah soal pemberitahuan eksekusi riil lanjutan dan permohonan bantuan petugas keamanan, ditujukan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dan permintaan pengawalan petugas itu juga dilampiri putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) RI. Berupa putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 305 PK/2016 antara Nurdin Fatah melawan Marthen Hentiana ditandatangani Panitera MA, Primharyadi SH.MH. “Dan perlu dijelaskan dalam perkara sengketa lahan yang dia (Lipren’t) kicaukan di akun FB-nya, bapak Kapolda bukan berada dalam posisi atau merupakan bagian dari salah satu pihak tersebut,” kata mantan Kapolres Aru dan Kapolres Malra itu.
Perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu mengaku, Royke Lumowa sejak menjabat dikenal di jajaran Polda Maluku sebagai pimpinan yang sangat tegas terhadap kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anak buah. “Selama 9 bulan menjabat, sudah 9 orang anggota yang dipecat, dan puluhan lainnya sementara dalam proses (pemecatan). Jadi tidak mungkin beliau berbuat hal-hal seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Terkait Lipren’t Ode Filla, lanjut juru bicara Polda Maluku ini, sebelumnya pernah diadukan ke Polres Ambon terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Namun ketika dipanggil untuk diambil keterangan yang bersangkutan belum pernah memenuhi penggilan penyidik. Bahkan pemanggilan terhambat lantaran Lipren’t kerap berganti nomor telepon, juga alamat tempat tinggal. “Sudah pasti dicari gitu,” ujar Roem. Ketika disampaikan pemilik akun FB ini sedang menggelar demonstrasi di depan Mabes Polri ditujukan untuk Kapolda, Roem mengaku belum tahu. “Kami belum tahu kejadian di Jakarta. Yang jelas selalu ada koordinasi dengan Mabes Polri maupun jajaran lainnya,” kata Roem.
Tuduhan terhadap Kapolda Maluku Irjen Royke Lumowa ditanggapi netizen pasca Lipren’t Ode Filla mengajak warganet berjuang agar Lumowa dicopot dari jabatan. Di akun facebooknya pada Kamis (25/7) dipasang tagar #CopotKapoldaMaluku#.
Bahkan postingannya ditautkan dengan delapan akun lain: Iwan Loksbar, Panji, Fardan Umasugi, Salihin Kilian Shali, Gurium Alkamar Ade Martia Marti, Ilussi Rion Adi, Ali Fanser Marasabessy dan Didin Ahmad Mahu.
Di statusnya, Lipren’t Ode Filla menambahkan surat pemberitahuan ke Kapolri akan dilakukannya aksi “Mafia Tanah Jilid II besoknya, Jumat (26/7) dengan koordinator lapangan atas nama Ihki M.
Postingan tersebut sempat disahuti netizen pemilik akun Tini Danke, yang bertanya “Knp ini. Kpn kejadian nya” disusul pertanyaan berikut tanggal 26 juli,” mau bikin apa”. namun kedua pertanyan tersebut tidak dijawab oleh Lipren’t Ode Filla.
Sebelumnya diberitakan, kecuali musholah, seluruh bangunan milik UD Amin di kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batumerah rata dengan tanah. Lima bangunan, tiga permanen, ambruk dihantam alat berat. Tiga warga diamankan pasca eksekusi lahan oleh PN Ambon yang dilakukan Rabu (17/7) lalu.
Tiga orang yang diamankan, yaitu dua penasehat hukum dari Nurdin Nurlette dan Nurdin Fatah. Adalah Al Walid dan Didin Mahu, serta Nurdin Nurlette, ketua Dati Dusun Tomalehu, Desa Batu Merah. Mereka diamankan karena dinilai menghalangi proses eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Ambon.
Lima bangunan yang dirobohkan merupakan gudang penyimpanan barang dagangan UD Amin. Satu diantaranya adalah asrama santri. Dari empat gudang yang diseruduk alat berat, hanya satu yang berisi cat, tegel dan bahan bangunan lainnya berhasil diselamatkan. Sedangkan tiga bangunan berisi barang dagangan seperti besi, senk atau atap almunium, pipa, kayu, semen dan lain sebagaiannya ambruk bersama puing-puing bangunan.
Selama proses eksekusi Nurdin Fatah dan istrinya, pemilik UD Amin ini terlihat pasrah dan tidak berbuat banyak.Usai eksekusi para pekerja yang dipakai Marthen Hentiana melalui kuasa hukumnya Munir Kairoty, memagari lahan tersebut menggunakan kayu dan senk. Seluruh lahan dilingkari pagar.
Eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 9/Pen.Pdt Eks/2018/PN Amb, Jo Nomor 76/pdt. G/2012/PN.Ab di atas lahan seluas 5.727 M2, sesuai tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3414, tertanggal 4 April 1996 atas nama Marthen Hentiana.
Selain itu, penetapan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 305 PK/Pdt/2016 tanggal 3 Agustus 2016, Jo putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 523 K/Pdt/2014, tanggal 16 Juli 2014, Jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku, Nomor 22/Pdt/2013/PT.Mal, tanggal 17 September 2013, Jo putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 76/Pdt.G/2012/PN.Ab, tanggal 4 Maret 2013. (KTA)
Komentar