Sekot: Baru 38 SKPD Yang Masukan Dokumen Kearsipan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Dari 41 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon baru tiga SKPD yang memasukan dokumen kearsipan berupa surat masuk-keluar dan sebagainya ke Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kota Ambon.
Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Anthony Gustav.Latuheru, mengungkapkan, 41 SKPD termasuk camat dan 20 kelurahan serta 30 desa/negeri yang belum memasukan dokumen kearsipan.
“Saya bingung sampai hari ini baru tiga SKPD yang menyampaikan dokumen untuk disimpan di kantor perpustakaan dan kearsipan. Ketiga SKPD tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon,” ujar Latuheru di sela-sela sosialisasi kearsipan di lingkungan pemerintah/swasta, di Hotel Marina, Kamis (25/7).
Latuheru mengungkapkan, yang menjadi persoalan sampai dengan sekarang ini, hanya tiga SKPD yang baru memasukan dokumen kearsipan. Penyebabnya adalah teknis cara menyampaikan berkas.
“Padahal ini penting karena dogumen karsibpan akan berkaitan dengan upaya mewujudkan clear goverment dan tata kelola keuangan yang good government,” terang Latuheru.
Karena itu Latuheru berharap, akhir tahun 2019 seluruh SKPD sudah bisa menyampaikan dokumen untuk disimpan di perpustakan dan kearsipan.
“Baik dokumen pemerintahan termasuk dokumen swasta, kemudian akan diklasifikasi menjadi arisp, apakah arsip ini yang masih aktif atau arsip non aktif yang kemudian disimpan sesuai dengan tata urutan,”imbuh Latuheru. (MG2)
Komentar