Proyek Siluman Lapangan Yos Sudarso Dobo

Istimewa

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dari awal perencanaan diduga sudah amburadul. Pembangunan lapangan Yos Sudarso di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru, seperti proyek siluman. Tidak terpasang papan nama proyek. Pekerjanya pun tidak menggunakan helm pengaman.

Kabar Timur yang ingin mengetahui informasi seputar pekerjaan proyek tersebut, berjalan mengelilingi lapangan, Kamis (25/7). Sayang, yang dicari-cari papan nama berisi jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak dan jangka waktu atau lama pengerjaan proyek itu tidak ketemu.

Yang terlihat hanya sejumlah pekerja bangunan yang sedang mengerjakan proyek. Selain pekerja proyek, puluhan pelajar sedang dilatih anggota TNI AD dari Kodim 1503. Mereka berlatih mental, fisik dan baris berbaris. Puluhan pelajar yang dilatih itu merupakan anggota Paskibraka yang akan bertugas menaikan bendera merah putih tepat HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2019.

Sebagaimana diketahui, pemasangan papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu, juga Peraturan Menteri (Permen) PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Sejumlah warga Dobo yang diwawancarai Kabar Timur mengaku tidak mengetahui nama perusahaan yang mengerjakan lapangan tersebut. "Katong seng tahu. Tapi yang kerjakan ini orang-orang dekat Bupati. Biasanya sih begitu," kata Arnold, warga Dobo.

Kabarnya proyek siluman ini masuk radar institusi penegak hukum. Namun apakah akan dibidik Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi belum diketahui. "Ini fatal, tinggal abis kontrak atau putus kontrak langsung diusut. Karena katanya sudah dilaporkan. Ini juga melibatkan Bupati," kata sumber kepada Kabar Timur, kemarin.

Menurutnya, proyek lapangan Yos Sudarso ini tanpa melalui proses lelang. Kontraktor pelaksana ditunjuk langsung oleh Bupati Aru Johan Gonga untuk mengerjakan proyek sebesar Rp 9 miliar tersebut.

"Ini antua (Bupati) ambe aturan di dunia mana?. Kalau ada aturan yang mengatur tentang dua kali kontrak langsung dibatalkan, maka semua kepala daerah akan buat begitu," herannya.

Sebelumnya diberitakan, mega proyek tribun dan sarana penunjang lapangan Yos Sodarso tahun 2018 ini bermasalah diproses tender. Unit Layanan Pengadaan Pokja Konstruksi II, proyek tersebut diputuskan “PL” alias Penunjukan Langsung, tanpa melalui proses tender.

Menariknya, keputusan itu dilakukan dipenghujung tahun 2018. “Bau” tak sedap, dari keputusan ini menyebar di mana-mana. Apalagi, perusahaan yang di “PL” itu masih ada kaitan erat dengan penguasa Aru. “Sudah sejak proses tender sebelumnya proyek ini beraroma “KKN.” “PL” atas proyek ini telah menjawabnya,” ungkap sejumlah politisi di DPRD Kabupaten Aru, kepada Kabar Timur.

Keputusan “PL” proyek ini, juga sempat menjadi  perhatian Komisi III DPRD Aru. Bahkan, mereka sempat melakukan “on the spot” ke lokasi proyek untuk memastikan apakah waktu pelaksanaan proyek ini mampu tuntas dalam batas waktu yang singkat ini?

Tapi, apa keputusan Komisi III belum dapat dikonfirmasi. Yang pasti, sejak dikeluarkan pengumuman “PL” oleh Pokja konstruksi II, di lapangan perusahaan yang mendapat “berkah” di penghujung akhir tahun sudah action di lapangan.

Lelang proyek tribun, dibuka pada 12 Maret 2018. Dua perusahaan yang mendaftar, yaitu PT Jar Abil dan PT Tripilar.

PT Jar Abil dinobatkan sebagai pemenang tender paket senilai Rp 9 miliar tersebut. Tetapi kemenangan PT Jar Abil, terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk KKN dalam proses itu. PT Tripilar melayangkan sanggahan. Dan sanggahan PT Tripilar diterima. Hasil tender pun dibatalkan.

Selanjutnya, dilakukan lelang ulang. PT Jar Abil dan PT Tripilar ikut proses tersebut. Namun, hasil lelang ulang kedua perusahaan dinyatakan tidak lolos administrasi, sehingga proses lelang dibatalkan.

Cilakanya, ketika dua perusahaan dinyatakan gagal, belakangan atau dipenghujung bulan akhir tahun 2018, tiba-tiba ada keputusan yang menghentakan publik. PPK dan ULP proyek ini mengeluarkan pengumuman PL.  PT Jar Abil ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana atas perintah Bupati Aru, Johan Gonga. (CR1)

Komentar

Loading...