Kejati Disoroti, Korupsi PLTMG Minim Publikasi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pekan ini, terkait perkara dugaan korupsi jual beli lahan proyek PLTMG Namlea Kabupaten Buru. Siapa yang diperiksa, Kejati lebih memilih bungkam.
“Siapa yang dipanggil untuk pemerikaan, ikuti saja perkembangan penyidikan kasusnya. Yang jelas, ada pemeriksaan saksi pekan ini, mungkin hari kamis (besok),” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette di kantornya, Rabu, kemarin.
Pekan lalu informasi pemeriksaan nyaris luput dari pantauan media. Namun setelah didesak, barulah Samy mengaku kalau pemeriksaan memang dilakukan pekan lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap dua saksi dari bagian ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru. Dua saksi itu masing-masing YS dan A.
Menyikapi sikap Kejati Maluku yang terkesan menutup diri terkait proses penyidikan perkara ini, Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara (LPPNRI) Maluku Minggus Talabessy menyesalkan sikap institusi Kejaksaan semacam itu. Menurut Talabessy, ranah penyidikan merupakan momentum penting penegakkan hukum.
“Masyarakat ingin kawal, siapa-siapa yang dipanggil selaku saksi dan perannya apa dalam perkara ini. Setidaknya, masyarakat akan tahu kalau Kejaksaan ternyata bekerja tidak diam. Tapi kalu tidak ada informasi, bagaimana kita bisa bilang Kejaksaan bekerja?,” timpal Talabessy.
Menurutnya, perkara pengadaan lahan yang diduga terjadi unsur tipikor di dalamnya ini telah menjadi perhatian publik. Karena itu, institusi Kejaksaan tidak perlu merasa alergi dengan publikasi.
Yang terjadi, penanganan kasus yang sudah naik kelas ke tahap penyidikan ini, Kejati Maluku terkesan minim publikasi. Sikap Kejati seperti itu, menurutnya, makin menjauhkan institusi hukum ini dari masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, di tengah-tengah Kejati Maluku sedang berupaya keras membuka dalang yang sebenarnya harus bertanggungjawab dalam perkara ini, muncul kabar tak sedap dari lokasi proyek pembangunan PLTMG Namlea.
Ternyata penyidikan perkara di Kejati tidak menyurutkan langkah pihak PLN UIP Namlea melanjutkan proyek dimaksud. Faktanya, di Desa Lala, Kecamatan Namlea, dua gardu induk sudah dimulai.
Mirisnya lagi dalam pelaksanaan proyeknya mulai muncul gelagat negatif terjadi. Pembangunan gardu induk disinyalir tidak mengantongi ijin Amdal. Faktanya pengambilan 4000 kubik material tanah dari dua sungai yang berbeda mendapat kecaman warga karena menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurut warga, jika ada kajian Amdal, sudah pasti tokoh-tokoh masyarakat tahu dan ada sosialisasi dengan seluruh masyarakat lainnya. Tapi ternyata hal itu tidak pernah ada. Bahkan pemilik lahan tidak pernah diberitahu soal adanya pengambilan material.
Warga menilai proyek gardu PLN tersebut dikerjakan diam-diam terindikasi tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan. Dan kegiatan penimbunan lokasi oleh kontraktor juga tiba-tiba dilakukan tanpa koordinasi dengan masyarakat setempat.
“Mereka ambil batu batu kali di kali lain, dapat larang. Sekarang masuk ambil material di tengah-tengah kampung Ubung. Seng ada koordinasi lagi,” ungkap Acang salah satu elemen warga adat setempat kepada Kabar Timur melalui telepon selulernya, tadi malam.
Sementara itu pengawas proyek dari pihak PLN Ahmad Munawir, dikonfirmasi juga mengaku kesal dengan kontraktor PT Dokumus yang melakukan penimbunan. Material tanah yang diambil dari lokasi pertama di Desa Lala, belum selesai diuji lab, kontraktor sudah mengerahkan armada truk melakukan penimbunan pada lokasi pembangunan gardu.
“Proyek penimbunan ini pelaksananya PT Dokumas. Kalau tidak salah punya Pak Ariyo. Tapi itu, kita sudah bilang tunggu dulu hasil lab, tapi dia paksa lakukan penimbunan,” aku Ahmad Munawir.
Sayangnya Ahmad enggan buka-bukaan lebih jauh terkait pelaksanaan proyek itu. Soal nilai proyek maupun jumlah hari kerja penyelesaian pekerjaan ini. Termasuk soal ijin lingkungan yang ditengarai tidak dikantongi.
“Untuk semua persoalan ijin lingkungan berkoordinasi saja dengan OPP GM PLN di Ambon, saya hanya pengawas disini yang baru satu minggu mengawasi disini”, ujar Munawir.
Saat ini masyarakat mengeluhkan kegiatan pembangunan di lahan seluas 2 hektar tepatnya di kawasan Pal 5 Desa Lala itu, mengganggu aktifitas mereka sehari-hari. Dump truk lalu lalang membawa material dari Desa Ubung selama empat hari terakhir menyebabkan jalanan berdebu. (KTA)
Komentar