KABARTIMURNES.COM, AMBON-Sejumlah proyek strategis nasional milik Kemeterian PUPR yang dikelola Dirjen Balai Cipta Karya di Provinsi Maluku bakal diawasi Kejaksaan. Termasuk proyek bernilai jumbo sebesar Rp 236 miliar di 9 Kabupaten/Kota berupa renovasi gedung-gedung sekolah yang ada.
“Jaksa Agungnya minta dicegah dulu lah. Karena beliau-beliau ini (Kejati Maluku) capek kalau proyek di kita masuk ranah hukum. Saya juga ingin tidur nyenyak tanpa diganggu,” ujar Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Abdul Halil Kastella dicegat wartawan di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (23/7).
Halil mengaku, ada MoU antara Kementerian PUPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Terkait upaya pencegahan terjadinya kasus pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara pada sejumlah proyek strategis nasional yang dimotori Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
Saat ditemui dia mengaku baru saja bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Triyono Haryanto dan Asisten Inteljen Moh Iwa. Pertemuan dimaksudkan untuk membicarakan tindaklanjut MoU yang telah dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut, aku Halil, pihaknya diminta melakukan ekspos atau pemaparan atas sejumlah proyek yang akan dilaksanakan antara tahun 2019-2020 di kantor Kejati Maluku. “Intinya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum. Jaksa khan punya kompetensi menilai dari sisi perencanaan, penganggaran pelaksanaan, supaya jangan jadi masalah hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Balai yang dipimpinnya baru dibuka di Maluku tahun lalu. Dalam usia yang relatif hijau itu, pihaknya membutuhkan pengawalan ekstra ketat dari institusi hukum terkait proyek-proyek di balai tersebut yang rata-rata di atas Rp 10 miliar.
Antara lain 4 paket proyek air bersih, renovasi gedung sekolah yang dikelola Kemendiknas maupun perguruan tinggi negeri yang dikelola Kemeristekdikti maupun Kemenag RI.



























