Cipta Karya Minta Proyek “Dikawal” Kejati Maluku
KABARTIMURNES.COM, AMBON-Sejumlah proyek strategis nasional milik Kemeterian PUPR yang dikelola Dirjen Balai Cipta Karya di Provinsi Maluku bakal diawasi Kejaksaan. Termasuk proyek bernilai jumbo sebesar Rp 236 miliar di 9 Kabupaten/Kota berupa renovasi gedung-gedung sekolah yang ada.
“Jaksa Agungnya minta dicegah dulu lah. Karena beliau-beliau ini (Kejati Maluku) capek kalau proyek di kita masuk ranah hukum. Saya juga ingin tidur nyenyak tanpa diganggu,” ujar Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Abdul Halil Kastella dicegat wartawan di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (23/7).
Halil mengaku, ada MoU antara Kementerian PUPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Terkait upaya pencegahan terjadinya kasus pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara pada sejumlah proyek strategis nasional yang dimotori Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
Saat ditemui dia mengaku baru saja bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Triyono Haryanto dan Asisten Inteljen Moh Iwa. Pertemuan dimaksudkan untuk membicarakan tindaklanjut MoU yang telah dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut, aku Halil, pihaknya diminta melakukan ekspos atau pemaparan atas sejumlah proyek yang akan dilaksanakan antara tahun 2019-2020 di kantor Kejati Maluku. “Intinya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum. Jaksa khan punya kompetensi menilai dari sisi perencanaan, penganggaran pelaksanaan, supaya jangan jadi masalah hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Balai yang dipimpinnya baru dibuka di Maluku tahun lalu. Dalam usia yang relatif hijau itu, pihaknya membutuhkan pengawalan ekstra ketat dari institusi hukum terkait proyek-proyek di balai tersebut yang rata-rata di atas Rp 10 miliar.
Antara lain 4 paket proyek air bersih, renovasi gedung sekolah yang dikelola Kemendiknas maupun perguruan tinggi negeri yang dikelola Kemeristekdikti maupun Kemenag RI.
Dia mencontohkan, proyek senilai Rp 236 miliar yang dianggarkan Kementerian PUPR tahun 2019 yang dalam pelaksanaan tender saat ini. Yaitu paket proyek renovasi sarana dan prasarana pendidikan di 9 kabupaten kota.
Proyek dimaksud dalam proses pelelangan. Terkait proyek dimaksud, pihaknya hanya mengimplementasikan pelaksanaan proyeknya sesuai anggaran yang dikucurkan Kementerian PUPR. Sedang proses lelang hingga siapa pemenang tender merupakan domain bidang tertentu di Kementerian PUPR
Sementara untuk tahun 2020, pihaknya akan mengelola proyek pembangunan Pasar Ikan Mardika dengan nilai proyek mencapai Rp 161 miliar. Diakui, proyek tersebut diusulkan oleh Pemkot Ambon melalui Disperindag Provinsi Maluku.
“Pasarnya nanti 5 lantai. Iya dibangun baru di lokasi yang sekarang ini,” beber Abdul Halil Kastella.
Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette dikonfirmasi mengaku, kalau ada MoU antara Kejagung RI dengan Kementerian PUPR. “Itu terkait TP4. Kita kawal dari aspek yuridis seperti pengadaan lahannya, ya kita punya tim jaksa yang punya kompetensi. Sehingga bisa diharapkan proyek-proyek strategis itu tidak bermasalah dari sisi lahannya, kira-kira seperti itu,” terang Samy.
(KTA)
Komentar