KABARTIMURNEWS.COM,MALRA-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Maluku Tenggara diingatkan tidak main-main terhadap disiplin kerja.
PENEGASAN itu disampaikan Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Taher Hanubun saat apel ASN dan tenaga honorer di halaman kantor baru Bupati di Langgur, Sabtu (20/7) lalu. “Soal disiplin terhadap penjatuhan hukuman disiplin, 17 kewajiban ASN dan 15 pelanggaran bagi ASN, saya dan wakil bupati dan juga sekda memantau sejauh mana pelaksanaan ketentuan yang dimaksud di setiap OPD,” kata Hanubun didampingi Wakil Bupati Malra, Petrus Beruatwarin.
Menurut Hanubun, salah satu disiplin ASN menyangkut soal etika dan tata cara berpakaian, maka diharapkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan ASN dapat mempedomani Peraturan Mendagri Nomor 60 tahun 2007.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Larvul Ngabal ini juga menyinggung soal cuti ASN dan tugas belajar ASN lingkup Pemkab Malra.
“Menjadi perhatian kami saat ini, permintaan cuti bagi ASN, permintaan diberi sesuai permohonan, dan harapannya dipergunakan sebagaimana mestinya. Misalnya ketika permintaan cuti dikabulkan, tapi waktu cuti itu malah dimanfaatkan bekerja di instansi lain, itu suatu pelanggaran,” tegas dia.
Soal tugas belajar yang dibiayai oleh daerah, banyak informasi tentang ASN yang telah merampungkan tugas belajar tidak melaksanakan pengabdiannya sebagaimana mestinya.



























