AMBON – Sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku proyek pembangunan PLTMG Namlea ternyata dilanjutkan. Yakni pembangunan gardu induk di Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Namun informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan kalau pelaksanaan proyek saat ini untuk item penimbunan melanggar aturan diduga tanpa ijin Amdal. Faktanya pengambilan 4000 kubik material tanah dari dua sungai yang berbeda mendapat kecaman warga karena menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurut warga, jika ada kajian Amdal, sudah pasti tokoh-tokoh masyarakat tahu dan ada sosialisasi dengan seluruh masyarakat lainnya. Tapi ternyata hal itu tidak pernah ada. Bahkan pemilik lahan tidak pernah diberitahu soal adanya pengambilan material.
Warga menilai proyek gardu PLN tersebut dikerjakan diam-diam terindikasi tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan. Dan kegiatan penimbunan lokasi oleh kontraktor juga tiba-tiba dilakukan tanpa koordinasi dengan masyarakat setempat.
“Mereka ambil batu batu kali di kali lain, dapat larang. Sekarang masuk ambil material di tengah-tengah kampung Ubung. Seng ada koordinasi lagi,” ungkap Acang salah satu elemen warga adat setempat kepada Kabar Timur melalui telepon selulernya, tadi malam.Sementara itu pengawas proyek dari pihak PLN Ahmad Munawir, dikonfirmasi juga mengaku kesal dengan kontraktor PT Dokumus yang melakukan penimbunan. Material tanah yang diambil dari lokasi pertama di Desa Lala, belum selesai diuji lab, kontraktor sudah mengerahkan armada truk melakukan penimbunan pada lokasi pembangunan gardu.
“Proyek penimbunan ini pelaksananya PT Dokumas. Kalau tidak salah punya Pak Ariyo. Tapi itu, kita sudah bilang tunggu dulu hasil lab, tapi dia paksa lakukan penimbunan,” aku Ahmad Munawir.



























