Warga Mengeluh Pengambilan Material Proyek PLTMG Namlea

ILLUSTRASI

AMBON - Sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku proyek pembangunan PLTMG Namlea ternyata dilanjutkan. Yakni pembangunan gardu induk di Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Namun informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan kalau pelaksanaan proyek saat ini untuk item penimbunan melanggar aturan diduga tanpa ijin Amdal. Faktanya pengambilan 4000 kubik material tanah dari dua sungai yang berbeda mendapat kecaman warga karena menimbulkan kerusakan lingkungan.

Menurut warga, jika ada kajian Amdal, sudah pasti tokoh-tokoh masyarakat tahu dan ada sosialisasi dengan seluruh masyarakat lainnya. Tapi ternyata hal itu tidak pernah ada. Bahkan pemilik lahan tidak pernah diberitahu soal adanya pengambilan material.

Warga menilai proyek gardu PLN tersebut dikerjakan diam-diam terindikasi tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan. Dan kegiatan penimbunan lokasi oleh kontraktor juga tiba-tiba dilakukan tanpa koordinasi dengan masyarakat setempat.

“Mereka ambil batu batu kali di kali lain, dapat larang. Sekarang masuk ambil material di tengah-tengah kampung Ubung. Seng ada koordinasi lagi,” ungkap Acang salah satu elemen warga adat setempat kepada Kabar Timur melalui telepon selulernya, tadi malam.Sementara itu pengawas proyek dari pihak PLN Ahmad Munawir, dikonfirmasi juga mengaku kesal dengan kontraktor PT Dokumus yang melakukan penimbunan. Material tanah yang diambil dari lokasi pertama di Desa Lala, belum selesai diuji lab, kontraktor sudah mengerahkan armada truk melakukan penimbunan pada lokasi pembangunan gardu.

“Proyek penimbunan ini pelaksananya PT Dokumas. Kalau tidak salah punya Pak Ariyo. Tapi itu, kita sudah bilang tunggu dulu hasil lab, tapi dia paksa lakukan penimbunan,” aku Ahmad Munawir.

Sayangnya Ahmad enggan buka-bukaan lebih jauh terkait pelaksanaan proyek itu. Soal nilai proyek maupun jumlah hari kerja penyelesaian pekerjaan ini. Termasuk soal ijin lingkungan yang ditengarai tidak dikantongi.

“Untuk semua persoalan ijin lingkungan berkoordinasi saja dengan OPP GM PLN di Ambon, saya hanya pengawas disini yang baru satu minggu mengawasi disini”, ujar Munawir.

Saat ini masyarakat mengeluhkan kegiatan pembangunan di lahan seluas 2 hektar tepatnya di kawasan Pal 5 Desa Lala itu, mengganggu aktifitas mereka sehari-hari. Dump truk lalu lalang membawa material dari Desa Ubung selama empat hari terakhir menyebabkan jalanan berdebu.

Sebelumnya diberitakan, dari informasi yang diperoleh lahan sekira 2 hektar di Desa Lala kini sedang dilakukan kegiatan pembangunan tahap awal PLTMG tersebut. Belum diketahui pasti soal kegiatan pembangunan di lahan itu untuk item pekerjaan apa. Warga hanya tahu kalau kegiatanya berhubungan dengan pembangunan PLTMG Namlea.

Mereka juga memastikan kalau lahan dimana sedang dilakukan aktifitas ini bukan lahan yang disebut-sebut sedang diusut dalam penyidikan Pidsus Kejati Maluku. “Kalau yang jadi masalah di Kejati itu, lahan di sebelah. Sekarang pekerjaan penimbunan. Tapi yang masyarakat heran seng ada papan proyek,” ucap salah satu warga warga adat melalui telepon seluler
Menurut warga yang tak ingin namanya dikorankan, dia hanya bisa berspekulasi kalau lahan yang kini bermasalah dan diusut Kejati Maluku itu, tidak jadi dipergunakan untuk pembangunan PLTMG Namlea.

Dengan kata lain dipindahkan ke lokasi yang disampaikan oleh dirinya. “Tapi itu lagi seng ada papan proyek. PLN Namlea memang ancor, karja galabor tarus, padahal ada bermasalah,” ketusnya. Sekelompok masyarakat adat juga mengeluhkan, karena lahan tersebut dimasuki pihak PLN maupun kontraktor tanpa koordinasi. (KTA)

Komentar

Loading...