PT WLI Janji Bayar Tunggakan Pesangon
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - PT Wahana Lestari Investama (WLI) memastikan akan membayar pesangon 87 karyawan yang di PHK (pemutusan hubungan kerja).
Janji itu disampaikan pihak PT WLI dalam rapat bersama Komisi D DPRD Maluku, Senin (22/7). Rapat juga dihadiri perwakilan karyawan PT WLI, Disnakertrans Maluku dan Disnakertrans Kabupaten Maluku Tengah.
“Dalam rapat itu, pihak perusahaan menyampaikan siap membayar pesangon dan dimediator oleh Disnakertrans Malteng. Waktu pembayaran kami minta paling lambat seminggu,” kata Ketua Komisi D DPRD Maluku, Saadiah Uluputty.
Pada rapat itu juga, beberapa hal diverifikasi oleh karyawan, Disnakertrans maupun PT WLI. Hasilnya pun sudah mendapatkan titik terang. Uluputty menjelaskan, awalnya hanya tiga orang karyawan yang di PHK sepihak oleh perusahan. Disusul pemecatan 113 karyawan secara massal dengan alasan perusahaan mengalami pailit.
Namun dalam prosesnya, PT WLI menyelesaikan tunggakan hak karyawan sekitar 1000 karyawan lebih. Tersisa hanya 87 karyawan. Khusus untuk tiga karyawan awal yang di PHK, pembayaran pesangon akan disesuaikan aturan. Artinya, jika tunggakannya dua bulan, harus dibayar dua bulan pula.
PT WLI juga telah mengiyakan permintaan Komisi D agar karyawan direkrut kembali bekerja di perusahaan yang bergerak di budidaya udang itu, jika kembali beroperasi. “Untuk karyawan yang sudah pernah bekerja, akan dipakai lagi untuk operasional berikutnya,” tandasnya.
Besarnya anggaran yang akan dikeluarkan PT WLI untuk membayar pesangon sisa karyawan, Uluputty mengatakan akan disesuaikan dengan norma dan aturan. (MG3)
Komentar