UD Amin Tempuh Jalur Hukum

FOTO: Ruzady Adjis/Kabar Timur

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON -Terdapat surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2001. Meski keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, jika objeknya tidak jelas, tidak bisa dieksekusi.

Eksekusi lahan UD Amin yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon berbuntut panjang. Nurdin Nurlette dan Nurdin Fatah yang merasa dirugikan, menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Ambon dan Badan Pertanahan Negara (BPN) bakal dilaporkan.
Nurdin Nurlette merupakan Kepala Dati Dusun Tomalahu, Desa Batu Merah, sementara Nurdin Fatah adalah pemilik UD Amin yang digusur. Mereka mengklaim penggusuran lahan pada Kamis (18/7) lalu, salah objek.

“Yang pastinya kita akan lakukan upaya-upaya hukum yang sasarannya diiyakan dan dibenarkan oleh hukum termasuk didalamnya melaporkan eksekusi yang sebenarnya salah objek,” ungkap Al Walid, kuasa hukum Nurdin Nurlette melalui selulernya kepada Kabar Timur, Jumat (19/7).

Selain menganggap eksekusi salah objek, letak lahan yang hingga kini belum diketahui pasti tersebut, juga memiliki dua sertifikat berbeda. Kedua sertifikat itu saling tumpah tindih, bahkan berada di dalam kawasan Desa Tantui. Padahal, Desa ini tidak ada di Kota Ambon.

“Sebagai kuasa hukum, tidak akan tinggal diam untuk menerima begitu saja, karena fakta-fakta yang ada itu, sebenarnya dari sisi kebenaran riil-nya tidak seperti itu. Makanya kita akan tetap melaporkan pertanahan, pengadilan, bahkan kita akan mengajukan upaya hukum yang tersedia yang dibenarkan oleh hukum,” terangnya.

Walid mengaku pihaknya akan melaporkan Pengadilan dan Pertanahan kepada lembaga-lembaga yang memiliki wewenang seperti di Pengadilan Tinggi, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.

“Jadi kalau secara vertikal, intinya kita akan laporkan kepada lembaga-lembaga yang kemudian punya kompoten dan punya otoritas untuk mengevalusi, melihat kembali pelaksanaan eksekusi ini sudah sesuai dengan peraturan tertinggi sampai surat edaran MA,” jelasnya.

Sebab, lanjut Walid, yang diketahuinya terdapat surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, bahwa meski keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun jika objeknya tidak jelas, maka tidak bisa dieksekusi.

“Dalam waktu dekat kita akan susun untuk melaporkan ke instatnsi-instansi, terutama menyangkut dengan sertifikat yang tumpah tindih. Itulah kenapa kemarin saya pertanyakan kepada juru sita, tapi saya ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” herannya.

38 PENGACARA

Sementara itu, 38 tim kuasa hukum terbentuk untuk membela pengacara di Pengadilan. Nurdin Nurlette, Kepala Dati Dusun Tomalehu Desa Batu Merah, dan dua pengacaranya Al Walid dan Didin Mahu, ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menghalangi eksekusi lahan milik Marthen Hentiana yang ditempati UD Amin di Kebun Cengkih, Batu Merah, Kota Ambon, Kamis (18/7) lalu.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, tiga warga yang diamankan karena menghalangi jalannya eksekusi lahan tersebut dijerat menggunakan Pasal 212 dan atau Pasal 216 KUHP.

“Mereka ini menghalang-halangi pejabat yang sedang melaksanakan tugas sesuai dengan amanat Undang-Undang,” kata Kaisupy kepada Kabar Timur melalui telepon genggamnya, Jumat (19/7).

Tiga warga itu ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa dua orang saksi dan mengantongi cukup bukti. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi mereka tidak ditahan. Karena hukumannya cuman 1 tahun lebih,” tandasnya.

Sementara itu, Al Walid yang dikonfirmasi Kabar Timur melalui telepon genggamnya kemarin, mengaku penetapan tersangka terhadap dirinya bertentangan dengan hukum. Sebab, kehadirannya di lokasi eksekusi juga dalam rangka menjalankan tugas sebagai seorang pengacara.

“Saya hadir di sana berdasarkan surat kuasa. Kalau berdasarkan peraturan nomor 18 tahun 2003 maupun putusan MK (Mahkamah Agung) terkait pengacara yang menjalankan tugas yang didasari surat kuasa dengan etikad baik, itu tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana,” jelasnya.

Dirinya, lanjut Walid, saat itu beretikad baik menanyakan prosedur hukum. Dimana objek yang dieksekusi tersebut ditengarai salah, kemudian terdapat dua sertifikat yang saling tumpang tindih. Tapi justru dirinya ditangkap dan dengan serampangan polisi tetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini tim kuasa hukum untuk membela saya sudah terbentuk. Sampai saat ini terdapat 38 pengacara. Dua pengacara dari Ambon 36 dari Jakarta yang siap memback up saya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kecuali Mushollah, seluruh bangunan milik UD Amin, rata dengan tanah. Terdapat lima bangunan, tiga permanen, ambruk diketok alat berat. Tiga warga diamankan, eksekusi berhasil, Kamis (18/7).
Setelah sempat tertunda akibat rusaknya alat berat pada Rabu (17/7), eksekusi lahan seluas 5.727 M2 milik Marthen Hentiana di Kebun Cengkih, Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, akhirnya berhasil dilakukan sejak pagi hingga petang kemarin.

Pantauan Kabar Timur, tiga orang yang diamankan yaitu dua penasehat hukum dari Nurdin Nurlette dan Nurdin Fatah. Adalah Al Walid dan Didin Mahu, serta Nurdin Nurlette, ketua Dati Dusun Tomalehu, Desa Batu Merah. Mereka diamankan karena menghalangi proses eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Ambon.

Lima bangunan yang dirobohkan merupakan gudang penyimpanan barang dagangan UD Amin. Satu diantaranya adalah asrama santri. Dari empat gudang yang digusur, hanya satu yang berisi cat, tehel dan bahan kebutuhan bangunan lainnya berhasil diselamatkan. Sedangkan tiga bangunan yang masih menyimpan barang dagangan seperti besi, senk atau atap almunium, pipa, kayu, semen dan lain sebagainya ambruk bersama puing-puing bangunan.

Saat penggusuran terhadap semua bangunan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah tersebut berlangsung, Nurdin Fatah dan istrinya, pemilik UD Amin ini, hanya terlihat pasrah serta tidak mampu berbuat banyak.

Setelah berhasil diruntuhkan, para pekerja yang dipakai Marthen Hentiana melalui kuasa hukumnya Monir Kairoty, langsung memagari lahan tersebut menggunakan kayu dan senk. Seluruh lahan dilingkari pagar. Kecuali jalan masuk keluar kendaraan menuju toko UD Amin yang telah berpindah pada bagian belakang lahan tersebut, tidak ditutup.

“Iya pak kita hanya tutup sampai di sini saja,” kata seorang pekerja kepada Nurdin Fatah yang meminta mereka agar jalan masuk keluar kendaraan tidak ditutup.
Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon Notje Leasa kepada Kabar Timur mengaku, eksekusi lahan hanya berlangsung kemarin setelah sempat tertunda beberapa kali. Tertundanya eksekusi sebelumnya dikarenakan aksi protes warga, beberapa waktu lalu. Ditambah dua hari kemarin, alat berat yang didatangkan rusak.

“Rencananya satu hari ini semua bangunan akan kami gusur. Besok tidak lagi. Makanya kami usahakan hari ini (kemarin) semua bangunan digusur, kecuali Mushollah (rumah ibadah),” kata Notje yang dikawal dua aparat kepolisian.

Eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 9/Pen.Pdt Eks/2018/PN Amb, Jo Nomor 76/pdt. G/2012/PN.Ab di atas lahan seluas 5.727 M2, sesuai tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3414, tertanggal 4 April 1996 atas nama Marthen Hentiana.

Selain itu, penetapan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 305 PK/Pdt/2016 tanggal 3 Agustus 2016, Jo putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 523 K/Pdt/2014, tanggal 16 Juli 2014, Jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku, Nomor 22/Pdt/2013/PT.Mal, tanggal 17 September 2013, Jo putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 76/Pdt.G/2012/PN.Ab, tanggal 4 Maret 2013. (CR1)

Komentar

Loading...