KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kecuali Mushollah, seluruh bangunan milik UD Amin, rata dengan tanah. Terdapat lima bangunan, tiga permanen, ambruk diketok alat berat. Tiga warga diamankan, eksekusi lahan berhasil.
Setelah sempat tertunda akibat rusaknya alat berat pada Rabu (17/7), dua hari lalu, eksekusi lahan seluas 5.727 M2 milik Marthen Hentiana di Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, akhirnya berhasil dilakukan sejak pagi hingga petang, Kamis, kemarin.
Pantauan Kabar Timur, tiga orang yang diamankan yaitu dua penasehat hukum dari Nurdin Nurlette dan Nurdin Fatah. Adalah Al Walid dan Didin Mahu, serta Nurdin Nurlette, ketua Dati Dusun Tomalehu, Desa Batu Merah. Mereka diamankan karena menghalangi proses eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Ambon.
Lima bangunan yang dirobohkan merupakan gudang penyimpanan barang dagangan UD Amin. Satu diantaranya adalah asrama santri. Dari empat gudang yang digusur, hanya satu yang berisi cat, tehel dan bahan kebutuhan bangunan lainnya berhasil diselamatkan. Sedangkan tiga bangunan yang masih menyimpan barang dagangan seperti besi, senk atau atap almunium, pipa, kayu, semen dan lain sebagainya ambruk bersama puing-puing bangunan.
Saat penggusuran terhadap semua bangunan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah tersebut berlangsung, Nurdin Fatah dan istrinya, pemilik UD Amin ini, hanya terlihat pasrah serta tidak mampu berbuat banyak.
Setelah berhasil diruntuhkan, para pekerja yang dipakai Marthen Hentiana melalui kuasa hukumnya Monir Kairoty, langsung memagari lahan tersebut menggunakan kayu dan senk. Seluruh lahan dilingkari pagar. Kecuali jalan masuk keluar kendaraan menuju toko UD Amin yang telah berpindah pada bagian belakang lahan tersebut, tidak ditutup.
“Iya pak kita hanya tutup sampai di sini saja,” kata seorang pekerja kepada Nurdin Fatah yang meminta mereka agar jalan masuk keluar kendaraan tidak ditutup.
Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon Notje Leasa kepada Kabar Timur mengaku, eksekusi lahan hanya berlangsung kemarin setelah sempat tertunda beberapa kali. Tertundanya eksekusi sebelumnya dikarenakan aksi protes warga, beberapa waktu lalu. Ditambah dua hari kemarin, alat berat yang didatangkan rusak.
“Rencananya satu hari ini semua bangunan akan kami gusur. Besok tidak lagi. Makanya kami usahakan hari ini (kemarin) semua bangunan digusur, kecuali Mushollah (rumah ibadah),” kata Notje yang dikawal dua aparat kepolisian.
Eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 9/Pen.Pdt Eks/2018/PN Amb, Jo Nomor 76/pdt. G/2012/PN.Ab di atas lahan seluas 5.727 M2, sesuai tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3414, tertanggal 4 April 1996 atas nama Marthen Hentiana.
Selain itu, penetapan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 305 PK/Pdt/2016 tanggal 3 Agustus 2016, Jo putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 523 K/Pdt/2014, tanggal 16 Juli 2014, Jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku, Nomor 22/Pdt/2013/PT.Mal, tanggal 17 September 2013, Jo putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 76/Pdt.G/2012/PN.Ab, tanggal 4 Maret 2013.



























