Soal Tudingan “Peras”

Ini Hak Jawab Everd H Karmite

IstimewahKantor DPRD Maluku

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Sehubungan pemberitaan Kabar Timur, edisi Jumat 28 Juni 2019, halaman depan judul Karmite CS “Peras” Balai Sungai, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Bab 1, Pasal 1, Ayat 2 dan Pasal 5, perlu saya sampaikan bahwa benar-benar berita tersebut tidak didukung fakta sehingga telah merugikan nama baik saya (Ketua Komisi B DPRD Provinsi Maluku, Everd H Karmite, tulis Evert yang diterima Redaksi Kabar Timur, Kamis, kemarin.

Apalagi, lanjut Evert, kata Peras diberikan tinta merah dan tanda kutip pembuka dan penutup pada judul berita tersebut, secara langsung telah memvonis saya dan teman-teman komisi B DPRD Provinsi Maluku telah melakukan pemerasan terhadap Balai Sungai.

Wartawan Kabar Timur, yang bertugas di DPRD Provinsi Maluku, tidak pernah mewawancarai saya sebagai upaya melakukan check dan Richek. Padahal, yang bersangkutan dalam berita tersebut menyatakan telah mewawancarai saya.

Selain itu, dalam berita Kabar Timur edisi yang sama Jumat 28 Juni 2019, halaman tujuh dengan Sub Judul Manfaat Masalah, di situ diberitakan dari 45 anggota DPRD Provinsi Maluku, Karmite dinilai paling getol menyoroti pekerjaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai dan Balai Jalan dan Jembatan Maluku Maluku Utara.

Ujung-ujungnya, karmite meminta upeti agar tidak lagi bersuara keras terhadap proyek-proyek yang dianggapnya bermasalah. Dan uang itu, diperoleh dari pihak Balai maupun kontraktor yang mengerjakan proyek.

Cara dia (Karmite), seperti sudah berlangsung sejak menjadi anggota DPRD Maluku. Berkaitan dengan pemberitaan tersebut perlu saya sampaikan, bahwa pembentukan Balai Wilayah Sungai dan Balai Jalan dan Jembatan di Maluku, baru dibentuk 2007. Padahal saya menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku tahun 2001, karena itu saya berpendapat berita tersebut merupakan opini dan karena itu, nama baik saya telah dicemarkan.

Penjelasan resmi dari Kepala Balai Wilayah Sungai, Ir Haryono dalam rapat dengan komisi B DPRD Provinsi Maluku, Rabu 3 Juli 2019, yang bersangkutan merasa heran dengan berita pemerasan oleh komisi B terhadap Balai Wilayah Sungai.

Balai Wilayah Sungai merasa tidak diperas. Lagian, PPK proyeknya Pak Sutiyono bukan Ian yang seperti diberitakan Kabar Timur, edisi Jumat 28 Juni 2019. Untuk itu, sehubungan hal-hal yang saya kemukakan di atas, yang adalah hak jawab saya, maka saya berharap kiranya Kabar Timur memuat hak jawab saya, pada halaman depan sesuai ketentuan yang berlaku. (RED)

Komentar

Loading...