KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidik diduga memberikan kelonggaran terhadap Marcen Nanlohy, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kota Ambon yang mencabuli AP, pegawainya sendiri. Pasalnya, setelah ditetapkan tersangka, dirinya tidak ditahan.
Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengklaim, tidak ditahannya lelaki 41 tahun ini lantaran dirinya ditengarai tidak akan lari, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan bejatnya itu. Tersangka juga diakui kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Kami sudah menetapkan MN (Marcen Nanlohy) sebagai tersangka. Namun berdasarkan pertimbangan penyidik, maka tersangka tidak ditahan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Senin (15/7).
Pertimbangan penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) hingga tersangka tidak ditahan, berdasarkan tiga persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHP. Kepala Seksi Kerja Sama Satpol Pp ini tidak akan ditahan hingga perkaranya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.
“Ada tiga syarat menjadi pertimbangan penyidik sesuai Pasal 21 KUHP. Yaitu dikhawatirkan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. Pertimbangan penyidik, tersangka tidak akan melanggar tiga syarat itu. Makanya tidak ditahan,” jelasnya.
Menurutnya, warga Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup. Diantaranya keterangan sejumlah saksi dan lain sebagainya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang perbuatan merusak kesopanan atau pencabulan dengan kekerasan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Timur, perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka diduga bukan saja menimpa AP. Sejumlah pegawai perempuan lainnya di lingkungan Satpol Pp Ambon, dikabarkan juga pernah menjadi korban.
Untuk diketahui, perbuatan bejat Marcen Nanlohy, oknum Satpol Pp Kota Ambon terhadap pegawainya AP, dikecam anak buahnya. Pria 41 tahun ini mencabuli AP di kantor Satpol PP Ambon, Senin (1/7) lalu.



























