Tersangka Satpol Pp Cabul Tidak Ditahan

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidik diduga memberikan kelonggaran terhadap Marcen Nanlohy, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kota Ambon yang mencabuli AP, pegawainya sendiri. Pasalnya, setelah ditetapkan tersangka, dirinya tidak ditahan.

Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengklaim, tidak ditahannya lelaki 41 tahun ini lantaran dirinya ditengarai tidak akan lari, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan bejatnya itu. Tersangka juga diakui kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Kami sudah menetapkan MN (Marcen Nanlohy) sebagai tersangka. Namun berdasarkan pertimbangan penyidik, maka tersangka tidak ditahan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Senin (15/7).

Pertimbangan penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) hingga tersangka tidak ditahan, berdasarkan tiga persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHP. Kepala Seksi Kerja Sama Satpol Pp ini tidak akan ditahan hingga perkaranya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.

“Ada tiga syarat menjadi pertimbangan penyidik sesuai Pasal 21 KUHP. Yaitu dikhawatirkan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. Pertimbangan penyidik, tersangka tidak akan melanggar tiga syarat itu. Makanya tidak ditahan,” jelasnya.

Menurutnya, warga Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup. Diantaranya keterangan sejumlah saksi dan lain sebagainya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang perbuatan merusak kesopanan atau pencabulan dengan kekerasan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Timur, perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka diduga bukan saja menimpa AP. Sejumlah pegawai perempuan lainnya di lingkungan Satpol Pp Ambon, dikabarkan juga pernah menjadi korban.

Untuk diketahui, perbuatan bejat Marcen Nanlohy, oknum Satpol Pp Kota Ambon terhadap pegawainya AP, dikecam anak buahnya. Pria 41 tahun ini mencabuli AP di kantor Satpol PP Ambon, Senin (1/7) lalu.

Tangannya gentayangan “meremas” bokong wanita yang sudah berumah tangga tersebut. “Kami sangat mendukung proses hukum. Biar jadi efek jera buat dia (Marcen),” kata salah satu anggota Satpol PP Kota Ambon, kepada Kabar Timur, Sabtu (6/7).

Lelaki yang meminta namanya tidak disebutkan itu menilai, mestinya pelaku bisa menjaga sikap sebagai salah satu pimpinan yang mengayomi. Bukan sebaliknya menggunakan jabatannya melecehkan wanita. “Semoga apa yang dilakukan pelaku ini tidak kembali menimpa (wanita) lainnya. Teman-teman Satpol PP sangat malu dengan perbuatan pelaku,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, perbuatan bejat Marcen diduga bukan baru sekali. Tahun 2017 lalu, pria 41 tahun itu, juga mencabuli korban. Tangannya diduga “gatal” hingga berani memegang bokong pegawainya tersebut.

Sebagai seorang wanita dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS), perbuatan Marcen tentu tidak bisa dibiarkan berlanjut. Aksi kurang ajarnya sebanyak dua kali ini harus diberikan efek jera. Akhirnya, kasus itu dibawa ke jalur hukum.

Perkara dugaan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan itu kini ditangani Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/533/VII/2019/Res Ambon tanggal 2 Juli 2019.

Aksi tak senonoh yang dilakukan Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP ini, berawal ketika AP hendak mengambil helm yang dititip di pos penjagaan, 28 Juni lalu.

Saat hendak mengambil helm, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang korban. Entah mengapa, atau diduga tak mampu menahan syahwatnya, tangan Marcen meramas bokong wanita 38 tahun tersebut.

Usai menjalankan aksi tak senonoh, warga Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Ambon, ini malah merasa tidak berdosa. Pasalnya, ia terus berjalan menuju lantai 2 Kantor Satpol PP, sekira pukul 09.15 WIT.
Tindakan tidak terpuji pelaku membuat korban naik pitam. Korban merasa harga dirinya telah dilecehkan pelaku. Esok harinya, korban bersama sejumlah saksi menuju Pos Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ambon.

Di ruang SPKT, korban menjelaskan semua perbuatan tak senonoh pelaku terhadap dirinya. Penjelasan itu tertuang dalam laporan polisi yang dibuat Briptu Hendra Baharudin. Ini diperkuat dengan keterangan saksi. (CR1)

Komentar

Loading...