Batasi Guru Ikut Seleksi Kepsek Bentuk Nepotisme
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Anggota DPRD Maluku, Johan Rahantoknam menyesalkan jika ada kepala sekolah (Kepsek) yang membatasi guru untuk mengikuti seleksi kepsek.
“Selama guru memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi kepsek, pihak sekolah atau kepsek tidak punya hak untuk membatasi itu. Ini terkait karier guru yang bersangkutan. Alasannya apa sampai bisa membatasi?,” kata Rahantoknam dihubungi Kabar Timur, Rabu (10/7).
Guru yang merasa dibatasi oleh Kepsek harus berani melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) atau ke Komisi D DPRD Maluku. Hal ini penting sehingga komisi bisa mengundang Dikbud dan menanyakan masalah yang dialami guru yang dibatasi ini.
“Jangan takut kepada Kepsek kalau memang hak-hak itu sesuai dengan syarat aturan normatif kepegawaian. Tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini. Hukum berlaku untuk semuanya. Jadi guru ini punya hak. Tak usah takut,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Sekretaris Komisi D DPRD Maluku itu mangaku, Komisi belum bisa mengambil sikap karena persoalan ini baru diketahui dewan. “Kami baru tahu kalau ada Kepsek yang melakukan cara seperti itu ke guru. Sikap komisi seperti apa, nanti dibahas dulu bersama pihak Dikbud Maluku. Yang paling penting guru melaporkan ke Dikbud ataupun Komisi D DPRD Maluku,” tandasnya.
Seleksi Kepsek tingkat SMA sederajat oleh Dikbud Maluku menurutnya, diwajibkan untuk guru yang memenuhi syarat. Tidak ada pilih kasih ke guru A atau guru B. Guru yang sesuai kepangkatan memenuhi unsur itu harus diberi ruang yang sama. “Jika ada kepsek yang tebang pilih, maka kepsek yang bersangkutan sudah melakukan tindakan nepotisme. Dan itu harus dievaluasi oleh Dikbud Maluku,” tegas Rahantoknam
Dia mengatakan, masalah ini akan menjadi cacatan Komisi D DPRD untuk dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait. “Ini akan menjadi catatan kita di Komisi untuk kemudian ditanyakan ke Dikbud Maluku,” pungkasnya. (MG3)
Komentar