Direktur Poltek Ambon Diperiksa

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Akibat mencopot bawahan tanpa melalui prosedur, dua pucuk pimpinan Politeknik Negeri Ambon terancam sanksi copot, jika rekomendasi Komisi ASN dikabulkan Kementerian Risetdikti. Direktur Dedy Mairuhu dan Pembantu Direktur (Pudir) II Ventje Salhuteru menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (8/7).

Pemeriksaan lanjutan itu ditengarai akibat kesalahan pimpinan Poltek Negeri Ambon tersebut yang disebut-sebut karena dua hal. Pertama, pengangkatan Ventje selaku Pudir II melalui mekanisme tarik undian, dan pencopotan jabatan Kasubag Keuangan, Elisabeth Watratan diganti dengan kerabat dekat Pudir II. Kedua hal itu bertentangan dengan undang-undang ASN.

“Abuse of power” istilah dunia hukum untuk pelaku penyalahgunaan kewenangan ditengarai menjadi sasaran tembak KASN terhadap dua pejabat Poltek itu sebelum direkomendasikan ke Kemenristekdikti untuk dicopot.

“Sanksi bisa saja bermuara ke pencopotan mereka dari jabatan Direktur dan Pudir,” kata Koordinator Investigasi DPD Lembaga Pemantau Penyelenggaran Negara (LPPN) RI Maluku Minggus Talabessy kepada Kabar Timur, Senin (8/7).

Menurut informasi, jabatan Kasubag Keuangan dicopot dari Elisabeth Watratan tanpa diawali surat teguran untuk diberikan pembinaan sesuai aturan ASN. Tetapi bagaimana Elisabeth ditegur, kalau memang tidak ada kesalahan.

“Mirisnya lagi, Kasubag dicopot tanpa sepengetahuan atasannya, Kabag Keuangan. Infonya ini hanya karena suka dan tidak suka, padahal di sebuah birokrasi tidak boleh seperti itu,” kata Minggus.

Dijelaskan, kubu-kubuan di internal Poltek Negeri Ambon antara kubu Dedy Mairuhu Cs dengan kubu mantan Direktur Jhon Elwarin yang dikudeta melalui pemilihan senat yang dinilai kontroversi. Diduga pencopotan yang melanggar prosedur sehingga KASN turun tangan ini dilakukan dua pimpinan Poltek untuk “mengamankan” sejumlah kasus dugaan penyelewengan keuangan. Dugaan itu ingin ditutup-tutupi, sehingga jabatan Kasubag Keuangan dicopot dan dipilih kerabat dekat yang bisa diatur-atur.

Pantauan Kabar Timur, pemeriksaan terhadap Dedy Mairuhu maupun Ventje Salhuteru dilakukan di ruang kerja mereka. KASN juga memeriksa pelapor, Elisabeth Watratan. Atasan langsung Elisabeth, yakni Helena Apono juga diperiksa.

Dari bocoran surat rekomendasi KASN tertanggal 3 Juli 2019 Nomor B-2115/KASN/7/2019 yang bersifat penting ini, KASN membatalkan SK Direktur Poltek Negeri Ambon No. 158/PL13/KL/2019, untuk mengembalikan Elisabeth Watratan ke jabatan semula sebagai Kasubag Keuangan Poltek Negeri Ambon.

Berlambang Garuda, surat dengan kop KASN ini terdiri dari 7 paragraf, salah satunya berisi pemberian tenggat waktu bagi Kementerian Riset Dikti selama 14 hari guna menindaklanjuti rekomendasi tersebut sejak surat diterima. Surat ini dengan tembusan MenPAN-RB, Kepala BKN, Kepala BKN Regional IV Makassar, Direktur Poltek Negeri Ambon dan pelapor, Elisabeth Watratan.

Pudir II Poltek Negeri Ambon Ventje Salhuteru sebelumnya diberitakan, diangkat dengan sistem penarikan undian. Tidak melalui uji kompetensi atau semacam seleksi terbuka berdasarkan kemampuan manajerial.

Singkatnya, Salhuteru akhirnya menduduki posisi strategis itu. Setelah menang “undian” dan duduk di kursi empuk Pudir II, dia mulai terlihat tak proporsional dalam berbagai kebijakan. Salah satunya mencopot posisi Kasubag Keuangan Poltek, padahal itu jabatan struktural yang tak bisa diusik kecuali, ada pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan.

“Ini sudah kalau pejabat diangkat berdasarkan tarik undian, seperti undian berhadiah saja. Institusi pendidikan kok dibuat seperti arena judi,” ucap sumber internal Poltek Negeri Ambon. (KTA)

Komentar

Loading...