KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menjatuhkan sanksi ke sejumlah oknum anggota dan PNS menjadi Panitia Daerah (Panda) penerimaan Polri Polda Malut tahun 2019.
“Dari 10 oknum polisi diperiksa terkait dengan penerimaan Polri itu satu diantaranya adalah mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Malut AKBP MS,” kata Kapolda Malut Brigjen Pol. Suroto di Ternate, Jumat (5/7).
Bahkan, Kabid Dokkes AKBP MS telah mengikuti sidang dengan bunyi putusan yakni dipindahtugaskan antar wilayah bersifat dan dipindahtugaskan antar fungsi bersifat demosi karena perbuatan yang dilakukan tersebut merupakan perbuatan tercela.
Sedangkan, untuk, sembilan oknum Panda penerimaan Polri saat ini masih melakukan pemeriksaan dan sebagiannya sudah dalam tahap pemberkasan untuk mendapatkan saran pendapat hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut.
Menurut dia, dari sembilan oknum tersebut tiga di antaranya merupakan oknum anggota Polri, empat orang diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Bid Dokkes Polda Malut. “Sehingga, dari keseluruhan oknum anggota Polri 10 sudah termasuk dengan mantan Kabid Dokkes yang menjalani sidang kode etik,” katanya.