Usut Dana BOS SBB 2017
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2017 oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diduga belum beres. Tak ada laporan keuangan dan masih “gelap”.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018 menyebutkan pengelolaan dana tersebut oleh dinas terkait tidak sesuai mekanisme yang sudah diatur. Dalam laporannya, BPK menyatakan tidak ada pertanggungjawaban Pemda SBB berupa laporan keuangan.
Tapi herannya, DPRD SBB menepis adanya penyimpangan. Ketua DPRD SBB, Hans Rutasouw mengklarifikasi dugaan penyimpangan dana BOS senilai Rp 24 miliar itu.
Dia berdalih dana transfer Pemerintah Pusat itu tidak masuk ke kas daerah. Karena tidak masuk kas daerah, tapi langsung ke rekening sekolah, berapa nilai dananya, tidak terlihat di batang tubuh APBD ketika digodok di DPRD.
Menanggapi persoalan yang berpotensi hukum ini, elemen pemuda Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) SBB, Rimbo Bugis mendesak pihak penegak hukum melakukan penyelidikan. Menurutnya, laporan BPK patut ditindaklanjuti oleh DPRD karena merupakan temuan.
“Alasan DPRD SBB, tidak logis. Sepeser pun rupiah uang negara daerah ini harus diketahui wakil rakyat. Karena peruntukkannya diawasi oleh mereka. Kita minta jaksa usut sesuai laporan BPK ini,” tandas Rimbo kepada Kabar Timur, Kamis (4/7).
Sekadar tahu, dalam laporan BPK RI tahun 2017 yang dikantongi Kabar Timur, disebutkan Dana BOS Kabupaten SBB senilai Rp 24.972.040.000 tidak dilakukan sesuai mekanisme dan tidak disajikan dalam laporan keuangan daerah.
Menyikapi laporan dimaksud, Anggota Komisi C DPRD SBB Andarias Kolly menyatakan, temuan BPK itu tidak diselesaikan oleh Pemda, maka pantas dilapor ke institusi hukum. Namun lebih dulu ditempuh mekanisme penyelesaian oleh Pemda sebelum dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kalo beta, bawa aja ke ranah hukum. Mereka yang terlibat harus bertanggungjawab atas kasus ini. Tapi khan ada mekanisme yang perlu dilalui dulu,” ingat Kolly.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD SBB Hans Rutasouw menyatakan temuan BPK itu tetap ditindaklanjuti. Dia menepis adanya dugaan penyelewengan pada pengelolaan dana BOS tersebut.
“Sebetulnya tidak ada masalah. Ini karena dananya hanya numpang lewat makanya tidak dimasukkan dalam mekanisme APBD. Karena fisik dananya memang tidak masuk kas daerah. Makanya kita tidak tahu berapa besar, bagaimana mau dibahas untuk dialokasikan ke dinas pendidikan?,” tepisnya.
Dana BOS dikelola oleh masing-masing sekolah setelah dicairkan dari Dinas Provinsi Maluku. Lanjut Rutasouw, setelah sekolah menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Dinas Pendidikan Kabupaten SBB, dinas menerbitkan SP3B untuk disampaikan ke bagian akuntansi Pemda SBB.
Menurut Rutasouw, kalau pun berpotensi hukum, maka hanya dua pihak yang bertanggungjawab, yakni pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
DPRD, kata dia, hanya berwenang merekomendasi masalah ini diselesaikan oleh pemda dan dinas terkait.”Kalau memang terjadi penyimpangan iya hukum harus jalan. Tapi kewenangan kita hanya berikan rekomendasi untuk diselesaikan, tapi kalau tidak, maka langkah hukum,” tandas Rutasouw. (KTA)
Komentar