KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2017 oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diduga belum beres. Tak ada laporan keuangan dan masih “gelap”.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018 menyebutkan pengelolaan dana tersebut oleh dinas terkait tidak sesuai mekanisme yang sudah diatur. Dalam laporannya, BPK menyatakan tidak ada pertanggungjawaban Pemda SBB berupa laporan keuangan.
Tapi herannya, DPRD SBB menepis adanya penyimpangan. Ketua DPRD SBB, Hans Rutasouw mengklarifikasi dugaan penyimpangan dana BOS senilai Rp 24 miliar itu.
Dia berdalih dana transfer Pemerintah Pusat itu tidak masuk ke kas daerah. Karena tidak masuk kas daerah, tapi langsung ke rekening sekolah, berapa nilai dananya, tidak terlihat di batang tubuh APBD ketika digodok di DPRD.
Menanggapi persoalan yang berpotensi hukum ini, elemen pemuda Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) SBB, Rimbo Bugis mendesak pihak penegak hukum melakukan penyelidikan. Menurutnya, laporan BPK patut ditindaklanjuti oleh DPRD karena merupakan temuan.
“Alasan DPRD SBB, tidak logis. Sepeser pun rupiah uang negara daerah ini harus diketahui wakil rakyat. Karena peruntukkannya diawasi oleh mereka. Kita minta jaksa usut sesuai laporan BPK ini,” tandas Rimbo kepada Kabar Timur, Kamis (4/7).
Sekadar tahu, dalam laporan BPK RI tahun 2017 yang dikantongi Kabar Timur, disebutkan Dana BOS Kabupaten SBB senilai Rp 24.972.040.000 tidak dilakukan sesuai mekanisme dan tidak disajikan dalam laporan keuangan daerah.



























