KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kepala daerah yang lain, termasuk Gubernur Maluku sudah memecat secara tidak hormat ASN mantan narapidana korupsi.
Tapi berbeda dengan Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua yang belum terlihat sinyal ingin melakukan hal itu.
Belum dipecatnya, PNS eks narapidana korupsi memunculkan kecurigaan, Abua sengaja melindungi koruptor yang telah menggarong uang negara.
Koordinator Bidang Investigasi DPD Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI), Minggus Talabessy curiga, Abua pernah membangun kolega alias pertemanan dengan koruptor, sehingga Abua terkesan melindungi ASN Pemkab Malteg yang pernah terjerat korupsi.
Talabessy mengingatkan Abua mematuhi surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SKB ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK Nomor 87/PUU-XVI/2018. MK dalam putusannya menyebutkan, pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.
“SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tanggal 30 April 2019. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk dilakukan penundaan (pemecatan),” tegas Talabessy kepada Kabar Timur, Kamis (4/7).
Karena itu, komitmen Pemkab Malteng ditagih menjalankan SKB tiga kementerian terkait perintah memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan terpidana korupsi dan narkoba.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menjatuhkan sanksi kepada Bupati Malteng yang belum menjalankan perintah memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Sebab hingga batas yang telah ditetapkan, Abua belum memecat PNS di lingkungan Pemkab Malteng yang terlibat kasus rasuah atau korupsi. “Selama belum ada teguran bisa saja proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ASN dimaksud oleh Abua diulur-ulur. Jika tidak, bisa saja muncul imej di masyarakat, Bupati Malteng pernah menjalin kolega dengan koruptor,” sentil Talabessy.
Catatan Kabar Timur, ASN mantan napi korupsi adalah Abdul Mutalib Latuamury dan Nirwati. Entah alasan apa keduanya sulit dipecat oleh Abua. Dua ASN ini malah masih menikmati jabatan di lingkup Pemkab Malteng. Latuamury sebagai dokter dan Kepala Bidang Pelayanan Medis Pada RSUD Masohi, sedang Nirwati Kepala Seksi Penyusunan Anggaran dan Program pada RSUD Masohi.
Padahal sebelumnya, Latuamury menjadi terpidana Korupsi pada proyek Alkes Malteng Tahun 2013 senilai Rp 6,5 miliar dan divonis penjara lima tahun subsider 6 bulan dan denda Rp 200 juta sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2801 K/PID.SUS/2015.



























