KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Stepanus Langoru alias Steven dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara. Steven terbukti di pengadilan melakukan pidana persetubuhan terhadap pacar yang masih di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan, tindak pidana persetubuhan yang dilakukan pemuda warga Wainitu, RT.001 RW.005 Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe ini terjadi pada 2 Februari 2019 lalu, sekitar pukul 22.00 WIT.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam kamar kos terdakwa yang berada di Kasawan Wainitu,” ungkap JPU Inggrid Louhenapessy dalam persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/7).
Peristiwa pidana ini, ungkap JPU, berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan tersebut terdakwa dan korban yang baru berusia 13 Tahun ini langsung berpacaran.
Tapi anehnya, tak lama setelah perkenalan itu, terdakwa meminta korban untuk datang menemui dirinya di depan SMK 7 Talake, Kecamatan Nusaniwe
Setelah bertemu, terdakwa membawa korban ke kamar kos terdakwa. Menurut JPU, di saat itu lah terdakwa mulai merayu korban sehingga berhasil melakukan persetubuhan terhadap korbannya.
Pada esok harinya, korban belum sempat pulang dari kamar kos terdakwa, sehingga terdakwa mengajak korban untuk pergi bermain dengan teman-teman terdakwa di sebelah kamar kos terdakwa.
Setelah itu merekakembali ke kos terdakwa dan kembali meminta korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.



























