Komisi III DPR Dukung Penangkapan Aktivis RMS

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Amnesti International Indonesia meminta polri membebaskan lima orang aktivis politik yang ditangkap dan ditahan di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Kelimanya ditangkap lantaran memasang simbol organisasi separatis Republik Maluku Selatan (RMS).

Menanggapi hal itu anggota Komisi III Taufiqulhadi mengatakan, bahwa upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan polri terhadap kelima orang aktivis RMS tersebut sudah tepat. Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya menganggap dia harus melakukan hal (penangkapan) tersebut, kalau dia (Polri) tidak melakukan hal tersebut dia salah,” kata Taufiqulhadi di Jakarta, Selasa (2/7).

Ia pun meminta agar Amnesti International Indonesia tidak melakukan intervensi terhadap langlah yang dilakukan polri. Menurutnya polri memahami apa langkah-langkah yang akan diambil sebelum melakukan penangkapan tersebut.

“Itu adalah persoalan politik, tidak boleh Amnesti International mengintervensi ke dalam persoalan dalam negeri Indonesia, dan tentu saja pihak berwenang Indonesia dalam konteks politik Indonesia tentu saja ada pertimbangan politik dan saya beritahukan dia tidak boleh diintervensi oleh orang luar hanya boleh di intervensi oleh pimpinan yang ada di Indonesia,” tegas dia.

Taufiqulhadi menambahkan, bahwa apa yang dilakukan kelima orang tersebut dengan memasang simbol kRMS bukan satu hal yang biasa atau sekadar perbedaan dalam pandangan politik.

“Kalau itu kelompok yang ingin memisahkan diri itu tidak biasa. Kalau mau biasa jangan di negara ini di negara lain saja. Kalau misalnya ingin memisahkan diri pergi ke Inggris dan memisahkan diri saja Inggris. Skotlandia dengan orang Brighton jangan kemudian di Indonesia kita ingin mempertahankan NKRI,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, lima orang warga Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, dibekuk aparat gabungan TNI dan Polri, Sabtu (29/6) lalu. Merek diduga merupakan tokoh atau simpatisan RMS, organisasi terlarang di Indonesia.

Mereka yang diamankan adalah Izack Siahaya (80), Teli Siahaya (50), Johan Noya (35), Markus Noya (30), dan Basten Noya (30). Mereka dibekuk di Kampung Hulaliu.

Penggerebakan dilakukan tim gabungan, terdiri dari personel Polsek Pulau Haruku, bersama 3 anggota Satgas BKO TNI 136 TS/Rider. Operasi itu dipimpin Kapolsek Pulau Haruku, IPDA Aris.

Selain mengamankan lima tokoh tersebut, tim juga menggeledah rumah Ny. Bet Siahaya yang diduga dijadikan sebagai tempat berkumpulnya para tokoh simpatisan FKM-RMS tersebut, pukul 09.45 WIT.

“Personel gabungan TNI-Polri tiba di lokasi kemudian mengamanakan lima orang yang diduga sebagai tokoh simpatisan FKM-RMS pukul 10.15 WIT. Tim juga menyita sebuah bendera RMS yang dibentangkan di dinding ruang tamu dan beberapa dokumen lainnya di dalam kamar rumah milik Ibu Bet Siahaya,” kata sumber.

Berhasil mengamankan lima simpatisan, bendera dan dokumen, empat personel Polsek Haruku kembali melakukan patroli di dalam Kampung Hulalui. Hasilnya, mereka menemukan bendera RMS yang dinaikan di atas pohon Katapang.

Bendera yang dikibarkan itu tepat berada di kawasan Jembatan Cinta, sektor 4 Desa Hulaliu. “Bendera ditemukan sekitar pukul 10.30 WIT. Kemudian diturunkan seorang warga Hulaliu Yopi Siahaya dan diamankan personel Polsek Haruku,” jelasnya.

Setelah diamankan, barang bukti dan lima tokoh tersebut digelandang ke Markas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Polisi telah menatapkan lima aktivis RSM ini sebagai tersangka kasus dugaan makar dan ditahan di Rutan Polres Ambon. (OZC/KT)

Komentar

Loading...