Lima Tokoh RMS Resmi Dibui

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menjerumuskan lima tokoh simpatisan organisasi Repoblik Maluku Selatan (RMS) ke dalam penjara. Mereka dibui setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tokoh organisasi Separatis RMS tersebut adalah Izack Siahaya (80), Ibu Teli Siahaya (50), Johan Noya (35), Markus Noya (30), dan Basten Noya (30). Mereka diciduk di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (29/6).
“Mereka sudah ditahan. Berarti telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy yang dihubungi Kabar Timur melalui telepon genggamnya, Senin (1/7).
Kelima warga Hulaliu tersebut dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti melalui pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti dari sejumlah saksi.
Berdasarkan informasi yang diterima Kabar Timur, para tokoh FKM-RMS itu diduga merupakan otak dibalik pengibaran bendera RMS di Maluku. Mereka ini sudah lama menjadi incaran aparat kepolisian setelah kerap terjadi pengibaran bendera berwarna Merah, Hijau, Putih dan Biru, di sejumlah wilayah di Maluku.
“Mereka ini diduga sebagai orang yang senantiasa menyuruh warga untuk menaikan bendera RMS,” kata Sumber yang enggan namanya di publikasikan Kabar Timur, kemarin.
Sebelumnya, kelima simpatisan itu digrebek tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Pulau Haruku, bersama 3 anggota Satgas BKO TNI 136 TS/Rider. Operasi itu dipimpin Kapolsek Pulau Haruku, IPDA Aris.
Selain mengamankan lima tokoh tersebut, tim juga menggeledah rumah Ibu Bet Siahaya yang diduga dijadikan sebagai tempat berkumpulnya para tokoh simpatisan FKM-RMS tersebut, pukul 09.45 WIT.
“Personel gabungan TNI-Polri tiba di lokasi kemudian mengamanakan lima orang yang diduga sebagai tokoh simpatisan FKM-RMS pukul 10.15 WIT. Tim juga menyita sebuah bendera RMS yang dibentangkan di dinding ruang tamu dan beberapa dokumen lainnya di dalam kamar rumah milik Ibu Bet Siahaya,” kata sumber yang enggan menggunakan identitasnya.
Berhasil mengamankan lima simpatisan, bendera dan dokumen, empat personel Polsek Haruku kembali melakukan patroli di dalam Kampung Hulalui. Hasilnya, mereka menemukan bendera RMS yang dinaikan di atas pohon Katapang. Bendera yang dikibarkan itu tepat berada di kawasan Jembatan Cinta, sektor 4 Desa Hulaliu.
“Bendera ditemukan sekitar pukul 10.30 WIT. Kemudian diturunkan seorang warga Hulaliu Yopi Siahaya dan diamankan personel Polsek Haruku,” jelasnya.
Setelah diamankan, barang bukti dan lima tokoh tersebut langsung digelandang tim gabungan menuju Pelabuhan Speedboat Wairiang, Negeri Kailolo. Mereka dibawa menuju Markas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Pukul 11.30 WIT, Kapolsek bersama personel gabungan TNI-Polri dan para terduga FKM-RMS bertolak menuju Polres Pulau Ambon dengan menggunakan 2 buah speed,” tandasnya.
Kepala Polres Ambon AKBP Sutrisno Hady yang dihubungi Kabar Timur via telepon genggamnya, Minggu (30/6), membenarkan adanya penangkapan lima terduga simpatisan RMS tersebut. “Iya benar. Sementara diamankan di Mapolres Ambon,” kata Sutrisno, kemarin. (CR1)
Komentar