Oknum Bhabinkamtibmas Latu Dipolisikan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Oknum Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa Latu Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Bripka Awaludin Musa, dipolisikan. Dia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Syamsul Lussy di Hutan Desa Latu beberapa waktu lalu.
Dugaan keterlibatan Awaludin ini terungkap saat proses rekontruksi perkara tersebut yang dilakukan penyidik Polres SBB, dibantu Polda Maluku di lapangan Tenis Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Rabu (26/6).
“Keluarga korban (Syamsul Lussy) sudah lapor. Mereka didampingi penasehat hukumnya,” kata salah satu keluarga korban kepada Kabar Timur, Jumat (28/6).
Menurutnya, Bhabinkamtibmas itu dilaporkan ke Propam Polda Maluku pada Kamis (27/6). “Sudah dilaporkan Kamis kemarin,” terangnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengaku, belum mengetahui laporan terhadap Awaludin yang dilakukan keluarga korban.
“Saya sudah cek Pak Kabid Propam, tapi beliau belum mengetahui,” ungkap Ohoirat melalui telepon genggamnya.
Roem mengatakan, jika benar pihak keluarga korban sudah melaporkan Bhabinkamtibmas tersebut, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kalau ada laporan pasti ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Bhabinkamtibmas Bripka Awaludin Musa, diduga menyuruh para pelaku pembunuhan untuk segera menghabisi korban dan cepat melarikan diri. Hal ini terungkap saat digelarnya rekontruksi perkara pembunuhan terhadap Syamsul Lussy yang dilakukan di Kota Ambon, Rabu, kemarin.
“Belum ditemukan alat bukti lain. Ini kan keterangan satu pihak dan saat kita tanya dengan saksi-saksi lain tidak ada yang tahu,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Kamis (27/6).
Hingga kini, penyidik belum memiliki alat bukti yang mengarah kepada adanya keterlibatan Bhabinkamtibmas tersebut. “Kalau ada alat bukti lain yang mendukung, pasti kita kembangkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, reka ulang peristiwa sadis ini dilakukan di Kota Ambon, karena alasan keamanan. Terdapat 13 adegan yang dipraktekan langsung oleh salah satu tersangka Jurnarnain Patty, dan para saksi hingga korban meregang nyawa.
Rekonstruksi dilakukan terbatas. Area reka ulang di pagari garis police line. Warga, termasuk jurnalis hanya bisa menyaksikan dari jauh jalannya proses pengulangan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia secara mengenaskan. Enam saksi dihadirkan dalam rekontruksi, termasuk Bhabinkamtibmas Latu, Awaludin Musa.
Awaludin kala itu berada di tempat kejadian perkara (TKP). Ia menggenggam senjata api. Pada tahapan adegan ke 12 tepat di jalan raya Lintas Seram, Hutan Latu, tampak Julkarnain Patty sebagai tersangka 1 tiba di lokasi kejadian.
Ia telah menggenggam senjata tajam (parang) dan langsung membacok korban. Empat pelaku lainnya yang hingga rekonstruksi kemarin masih buron, juga turut terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. Aksi mereka dilakukan oleh pemeran pengganti yaitu aparat kepolisian.
Beberapa fakta terungkap langsung dari pengakuan para saksi saat proses rekonstruksi pembunuhan itu. Diantaranya keberadaan Awaludin dengan senjata lengkap di TKP, tanpa melakukan tindakan penyelamatan.
Padahal, saat itu korban berada tepat di depannya. Kala itu, istri korban Fatma Sia telah meminta perlindungan dari Awaludin dengan cara bermohon dan menyentuh kakinya. Namun, permohonan istri korban, sama sekali tidak digubris untuk menyelamatkan korban, yang sudah bersimbah darah.
Adik kandung korban Rakiba Lussy, saksi lainnya, juga mengungkapkan dugaan keterlibatan Awaludin. Ia diduga menyuruh para pelaku untuk mempercepat aksi pembunuhan yang dilakukan para pelaku kepada korban.
“Awaludin saat itu ose (kamu) suruh pelaku supaya (agar) potong beta (saya) pung (punya) kakak capat la kamong lari,” teriak adik kandung korban, Rakiba Lussy, saat rekonstruksi berlangsung, yang didengar langsung oleh warga dari luar garis polisi. (CR1)
Komentar