KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Oknum Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa Latu Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Bripka Awaludin Musa, dipolisikan. Dia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Syamsul Lussy di Hutan Desa Latu beberapa waktu lalu.
Dugaan keterlibatan Awaludin ini terungkap saat proses rekontruksi perkara tersebut yang dilakukan penyidik Polres SBB, dibantu Polda Maluku di lapangan Tenis Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Rabu (26/6).
“Keluarga korban (Syamsul Lussy) sudah lapor. Mereka didampingi penasehat hukumnya,” kata salah satu keluarga korban kepada Kabar Timur, Jumat (28/6).
Menurutnya, Bhabinkamtibmas itu dilaporkan ke Propam Polda Maluku pada Kamis (27/6). “Sudah dilaporkan Kamis kemarin,” terangnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengaku, belum mengetahui laporan terhadap Awaludin yang dilakukan keluarga korban.
“Saya sudah cek Pak Kabid Propam, tapi beliau belum mengetahui,” ungkap Ohoirat melalui telepon genggamnya.
Roem mengatakan, jika benar pihak keluarga korban sudah melaporkan Bhabinkamtibmas tersebut, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kalau ada laporan pasti ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Bhabinkamtibmas Bripka Awaludin Musa, diduga menyuruh para pelaku pembunuhan untuk segera menghabisi korban dan cepat melarikan diri. Hal ini terungkap saat digelarnya rekontruksi perkara pembunuhan terhadap Syamsul Lussy yang dilakukan di Kota Ambon, Rabu, kemarin.
“Belum ditemukan alat bukti lain. Ini kan keterangan satu pihak dan saat kita tanya dengan saksi-saksi lain tidak ada yang tahu,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Kamis (27/6).



























