KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, didesak segera mengusut penggunaan Dana Desa Elo, Kecamatan Mdona Hiera. Ini setelah peruntukan alokasi dana di desa itu disinyalir rekayasa atau disalahgunakan aparatur pemerintah desa setiap tahun anggaran.
‘’Kami mendesak Jaksa segera periksa Sekdes Elo, Maxaminus Tiotor dan bendahara Desa Elo, Marthen Saleky , terkait penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD & DD),’’desak Jhon Kahyoru, salah satu tokoh masyarakat Elo, ketika menghubungi Kabar Timur, kemarin.
Dia menduga, selama ini mereka banyak melakukan rekayasa penggunaan ADD dan DD, untuk memperkaya diri. ‘’Banyak bukti rekayasa yang di lakukan oleh aparatur pemerintah desa. Sekdes dan bendahara harus diperiksa,’’tandasnya.
Kahyoru mengatakan, rekayasa yang mengarah dugaan tindak pidana korupsi bukan hanya terjadi ditahun anggaran 2018 lalu. Kata dia, diduga keras terjadi penyalahgunaan dana desa dari tahun anggaran sebelumnya. “Jaksa tidak hanya turun periksa APBDes tahun 2018. Kami minta alokasi dana desa tahun sebelumnya juga diperiksa. Kami menduga pemerintah desa setiap tahun rekayasa untuk kepentingan memperkaya diri,’’tudingnya.
Dia kemudian mencontohkan, selama ini banyak program fisik maupun program pemberdayaan yang dialokasikan dari ADD dan DD, banyak rekayasa aparat desa, yakni Sekdes dan bendahara.’’ Pembangunan Gapura di Elo diduga keras bermasalah. Permintaan pekerja gapura tidak sesuai harapan. Intinya, tidak sesuai bestek,’’bebernya.
Kahyoru juga membeberkan, selama ini ada dua Kaur (kepala urusan) Desa Elo, diduga nama mereka dan tandatangan mereka dipakai aparat desa, yakni Kades dan Sekdes . Padahal, mereka tidak tahu kegiatan yang didanai ADD dan DD. Masih banyak program yang bermasalah,’’bebernya.



























