Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Bupati Kembali Hentikan Sementara HPH Yamdena

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM, SAUMLAKI – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon kembali mengeluarkan surat tentang penghentian sementara atau moratorium kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH) kepada Direktur Utama PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) melalui surat nomor 552/785/2019 tertanggal 26 Juni 2019.

“Langkah moratorium ini sebagai tindaklanjut dari upaya pemerintah daerah bersama komponen masyarakat pada 2017 ,” katanya di Saumlaki, ibu kota kaupaten Kepulauan dTanimar Rabu.

Surat tersebut meminta PT. Karya Jaya Berdikari untuk sementara menghentikan seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah kabupaten Kepulauan Tanimbar, sambil menunggu hasil evaluasi lebih lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan.

Menurut Bupati, moratorium ini menindaklanjuti surat pemberitahuan moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku,  Murad Ismail berdasarkan surat Gubernur Maluku nomor 552/1850 tanggal 10 Juni 2019 perihal Pemberhentian Sementara (moratorium) Kegiatan Operasional IUPHHK-HA/HT yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota se-provinsi Maluku.

Kebijakan ini untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak pengelolaan hutan di Maluku, termasuk kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Selanjutnya akan ada tim yang bakal bekerja memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemegang hak pengelolaan hutan. Tim ini terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkab Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” katanya.

Bupati mengatakan moratorium juga bertujuan mencegah kerusakan lebih parah akibat  penebangan pohon yang melanggar peraturan perundanf-undangan.

Pemerintah daerah, kata dia, telah mengantongi sejumlah bukti kuat adanya kerusakan lingkungan yang mengakibatkan terjadinya kekeringan air bersih di desa Arma dan desa-desa lain di kecamatan Nirunmas.

Selain itu, sejumlah satwa nyaris punah akibat sudah tidak punya tempat berlindung, dan penebangan pohon torem yang merupakan pohon endemik karena hanya tumbuh di Yamdena dan Brasil. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku