KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Musa alias Tete Musa (51) warga dusun di kecamatan Leihitu Kabupaten Malteng divonis berat ketika sebentar lagi masuk masa lansia. Dia divonis hakim 12 tahun penjara karena terbukti mencabuli korbannya, anak di bawah umur.
Vonis terhadap terdakwa disampaikan majelis hakim Felix Rony Wuisan Cs di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, kemarin. Vonis tersebut tak berbeda dengan tuntutan JPU Siti Darniati sebelumnya, juga 12 tahun penjara.
Menurut hakim ketua, terdakwa Musa alias Tete Musa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Didampingi dua hakim anggota, Syamsudin La Hasan dan Esau Yerisitou, dalam amar putusan terhadap Musa, dijelaskan pencabulan dilakukan terdakwa terjadi, pada awal Desember 2018 hingga awal Januari 2019.
Tepatnya di bawah sebuah pohon jambu sekitar rumah terdakwa di dusun Waepula, Negeri Ureng Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng. Ketika itu korban yang masih berusia 6 tahun ini, disuruh ibunya untuk meminta jambu ke terdakwa.
Korban pun pergi menemui terdakwa dengan maksud meminta jambu. Entah setan darimana datang menggoda, terdakwa yang sementara berada di atas pohon jambu tiba-tiba turun.



























