Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Warga Ureng Dihukum 12 Tahun

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Musa alias Tete Musa (51) warga dusun di kecamatan Leihitu Kabupaten Malteng divonis berat ketika sebentar lagi masuk masa lansia. Dia divonis hakim 12 tahun penjara karena terbukti mencabuli korbannya, anak di bawah umur.

Vonis terhadap terdakwa disampaikan majelis hakim Felix Rony Wuisan Cs di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, kemarin. Vonis tersebut tak berbeda dengan tuntutan JPU Siti Darniati sebelumnya, juga 12 tahun penjara.

Menurut hakim ketua, terdakwa Musa alias Tete Musa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Didampingi dua hakim anggota, Syamsudin La Hasan dan Esau Yerisitou, dalam amar putusan terhadap Musa, dijelaskan pencabulan dilakukan terdakwa terjadi, pada awal Desember 2018 hingga awal Januari 2019.

Tepatnya di bawah sebuah pohon jambu sekitar rumah terdakwa di dusun Waepula, Negeri Ureng Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng. Ketika itu korban yang masih berusia 6 tahun ini, disuruh ibunya untuk meminta jambu ke terdakwa.

Korban pun pergi menemui terdakwa dengan maksud meminta jambu. Entah setan darimana datang menggoda, terdakwa yang sementara berada di atas pohon jambu tiba-tiba turun.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku