Warga Ureng Dihukum 12 Tahun

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Musa alias Tete Musa (51) warga dusun di kecamatan Leihitu Kabupaten Malteng divonis berat ketika sebentar lagi masuk masa lansia. Dia divonis hakim 12 tahun penjara karena terbukti mencabuli korbannya, anak di bawah umur.

Vonis terhadap terdakwa disampaikan majelis hakim Felix Rony Wuisan Cs di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, kemarin. Vonis tersebut tak berbeda dengan tuntutan JPU Siti Darniati sebelumnya, juga 12 tahun penjara.

Menurut hakim ketua, terdakwa Musa alias Tete Musa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Didampingi dua hakim anggota, Syamsudin La Hasan dan Esau Yerisitou, dalam amar putusan terhadap Musa, dijelaskan pencabulan dilakukan terdakwa terjadi, pada awal Desember 2018 hingga awal Januari 2019.

Tepatnya di bawah sebuah pohon jambu sekitar rumah terdakwa di dusun Waepula, Negeri Ureng Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng. Ketika itu korban yang masih berusia 6 tahun ini, disuruh ibunya untuk meminta jambu ke terdakwa.

Korban pun pergi menemui terdakwa dengan maksud meminta jambu. Entah setan darimana datang menggoda, terdakwa yang sementara berada di atas pohon jambu tiba-tiba turun.

Tak tunggu lama, dia langsung menarik dan menaruh korban di atas paha dan menzinahi korban. Setelah puas beraksi terdakwa menyuruh korban kembali sambil memberikan sejumlah jambu.

Namun terdakwa sempat mengancam korban, agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada orang tua korban. Tidak hanya sampai di situ, di awal Januari 2019, perbuatan bejat terdakwa kembali diulangi.

Saat itu korban disuruh ibunya untuk membeli buah jeruk di rumah terdakwa. Tiba di rumah terdakwa, korban langsung ditarik dan menaruhnya di atas tempat tidur di kamar terdakwa sebelum melancarkan aksi bejatnya.

Puas menyalurkan hasrat, korban lalu disuruh pulang setelah memberikan buah jeruk yang diminta ibu korban. Terdakwa juga mengancam agar tidak memberitahukan perbuatannya ke orangtua korban.

Melihat ada kelainan yang terjadi pada diri anaknya yang terlihat kesakitan pada bagian alat vital korban, sang ibu lalu mencari tahu apa yang terjadi pada anaknya. Korban pun menceriterakan perbuatan bejat Tete Musa.

Tanpa tunggu lama, hari itu juga orangtua korban dan keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Terhadap putusan majelis hakim, jaksa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sesuai kesempatan yang diberikan majelis hakim. (KTA)

Komentar

Loading...