Datangi Bawaslu RI, HIPMAT Tuntut Sehwaky Dicopot

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Seram Bagian Timur (Hipmat) Jakarta, Senin, (24/6), turun jalan menggelar aksi demo disejumlah tempat di ibukota Jakarta.

Salah satunya didepan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia. Dalam aksinya didepan kantor Bawaslu RI jalan M.H Tamrin Jakarta pusat, Hipmat meminta, Bawaslu RI mempercepat proses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rosna Sehwaky.

Koordinator lapangan (Korlap) M. Saleh Loklomin dalam orasinya mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rosna Sehwaky telah mencederai proses demokrasi di Kabupaten Seram Bagian Timur. Dalam rilisnya yang diterima Kabar Timur, Senin malam, Hipmat menguraikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan ketua Bawaslu SBT, Rosna Sehwaky.

Dugaan pelanggaran tersebut yakni Rosna Sehwaky diduga telah memerintahkan salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Teor, Rahman Ellys untuk menambah jumlah porelahan suara salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), atas nama Ruyanto Rumasukun. Royanto merupakan salah satu kerabat dekat ketua Bawaslu SBT itu.

Perintah penggelembungan suara itu diduga dilakukan Rosna via telepon hari Senin, 22 April 2019. Dalam rilis yang dikirim Korlap aksi M. Saleh Loklomin juga dijelaskan, ketua Bawaslu SBT, Rosna Sehwaky meminta anggota Panwaslu Kecamatan Teor, Rahman Ellys menambahkan perolehan suara Caleg PKB nomor urut 02 dari daerah pemilihan III SBT itu. Diduga perintah penambahan jumlah perolehan suara yang diminta Sehwaky untuk meloloskan adik iparnya ke kursi DPRD SBT.

Royanto Rumasukun merupakan caleg DPRD SBT dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor urut 2 daerah pemilihan III (Gorom, Gorom Timur, Kesui, Teor dan Watubela, dan Pulau Panjang). Berdasarkan data C1-KWK, Royanto hanya memperoleh 200 lebih suara.

Dalam percakapan via telepon itu, ketua Bawaslu SBT kemudian mengarahkan agar keterangan dalam berita acara rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditulis terpakai habis.

Bila bisa memenuhi keinginannya, Rosna berjanji akan meloloskan Rahman dalam seleksi Panwas kecamatan pada pemilihan Bupati wakil bupati SBT nanti. Menurut mereka, rekaman percakapan antara Rosna Sehwaky dan Rahman Ellys telah beredar luas ditengah masyarakat.

Hal ini sempat memicu konflik antara sesama pendukung calon anggota legislatif di daerah pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Seram Bagian Timur. Hipmat mengaku, mempunyai alat bukti berupa rekaman percakapan via telpon antara Rosna Sehwaky dan Rahman Ellys.

Dari peristiwa diatas, Ketua Bawaslu SBT diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu Pasal 104 huruf (a), Pasal 134 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 2, pasal 4, pasal 5 ayat 2 huruf (a), pasal 6, pasal 7 ayat (3) pasal 8, pasal 10 huruf (a), dan pasal 15 huruf (d) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggra Pemilihan Umum.

Dalam rilis Hipmat juga mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik tersebut telah dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta 31 Mei 2019 oleh salah satu warga SBT, Firdaus Arey. Meskipun sudah dilaporkan dengan bukti tanda terima Nomor 15-31/PP.01/V/2019 namun, laporan tersebut sampai saat ini belum diproses DKPP.

Untuk itu, dalam aksinya yang digelar didepan gedung Bawaslu RI itu mereka mendesak, DKPP RI dan Bawaslu RI segera memanggil dan memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, Rosna Sehwaky atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Tidak hanya itu, gabungan pelajar mahasiswa SBT di Jakarta ini juga mendesak, DKPP RI segera memproses Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan Rosna Sehwaky. Bila terbukti bersalah Hipmat mendesak Bawaslu RI mencopot Rosna Sehwaky dari kursi Ketua Bawaslu Kabupaten SBT. (MG)

Komentar

Loading...