31 Pelaku Narkoba Diamankan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, sejak Januari hingga Juni 2019, telah berhasil mengamankan sebanyak 31 pelaku narkoba. Semuanya diciduk di Kota Ambon.
Baru enam bulan berjalan di tahun 2019, tim Satresnarkoba Polres Ambon telah mengungkap sebanyak 26 perkara narkoba. Pengungkapan perkara ini sudah melebihi target sesuai DIPA Polres Ambon yang diberikan.
“Untuk tahun ini sesuai DIPA, target yang diberikan kepada kami sebanyak 17 kasus. Sementara yang sudah kami ungkap 26 kasus. Dari 26 kasus itu terdapat 31 orang tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Ambon IPTU Hassanudin kepada Kabar Timur di markasnya, Rabu (26/6).
Menurutnya, dari puluhan tersangka yang diamankan tersebut, beberapa diantaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, dalam tahap 2. “Ada beberapa kasus yang sudah P21 (berkas lengkap). Sudah dilimpahkan. Sementara yang ada saat ini semuanya dalam proses sidik,” ujarnya.
Ia mengaku, pengungkapan terakhir yang dilakukan pihaknya pada akhir Bulan Mei kemarin. Narkoba yang diamankan berjenis Ganja seberat kurang lebih 1 Kg. “Semua yang kami ungkap sejak Januari. Terakhir itu ganja seberat 1 Kg. Saya lupa tanggalnya. Makanya nanti sekalian kita buat rilis,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya kini sedang mengembangkan tiga tersangka lain. Sehingga dimungkinkan bisa bertambah. “Saat ini kami ada kembangkan tiga tersangka lainnya. Perkara sabu,” tandasnya. (CR1)
Komentar