Wai Bobi Rugikan Negara, Usut BWS Maluku

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Mandeknya proyek irigasi bendungan Wai Bobi, milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku, aparat penegak hukum mesti meminta pertanggungjawaban Kepala Satker dan PPK proyek tersebut. Proyek irigasi yang didanai APBN tahun 2017 senilai Rp 226 miliar lebih itu, kini mangkrak.
Sekali pun dana multiyears senilai itu belum dicairkan semua, namun pekerjaan tahapan awal yang sempat dilaksanakan 8 persen, harus dipertanggungjawabkan. “Kita minta jaksa dan polisi usut BWS Maluku, periksa satker dan PPK. Pekerjaan 8 persen itu juga kerugian negara,” ujar tokoh pemuda Kabupaten SBT, Alwie Rumadan kepada Kabar Timur, Selasa (25/6).
Alwie menjelaskan, lokasi proyek tersebut berada di wilayah Jakarta Baru, Kecamatan Bula Barat. Proyek ini dihentikan masyarakat setelah mendapatkan kabar proyek ini tidak dilengkapi dokumen Amdal.
Masyarakat, kata dia,kuatir desa-desa mereka di kawasan Jakarta Baru itu terendam lumpur akibat aktifitas pembangunan proyek tersebut. Sebagai pemuda SBT Alwie mengaku, pihaknya telah berkonsolidasi dengan elemen pemuda lainnya di daerah itu untuk menggelar aksi demo.
Empat lokasi demo, antara lain, kantor DPRD dan kantor Gubernur Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan BWS Provinsi Maluku. “Demo sudah dalam persiapan. Paling terlambat hari Kamis, minggu ini,” akunya.
Sementara itu, sumber Kabar Timur di BWS Provinsi Maluku mengungkapkan, proyek multiyears senilai Rp 226 miliar itu, mandek akibat tidak dilengkapinya dokumen Amdal. “Masyarakat minta proyeknya distop. Satkernya Pa Saleh, PPK Vivian Dany. Tapi karena masalah, dorang semua kabur, minta pindah di Balai Sungai Bandung,” ungkap sumber.
Dia menilai Satker dan PPK tidak bertanggungjawab. Seharusnya ketika muncul persoalan mereka hadapi sesuai kewenangan yang diberikan oleh pimpinan BWS. “Bukan setelah terima fee proyek tahap awal, langsung kabur, dengan alasan minta pindah,” ujar sumber yang juga mantan PPK proyek irigasi milik BWS di salah satu daerah di Maluku itu.
Diungkap juga oleh sumber, kalau sempat terjadi konflik internal antara PPK dengan direksi lapangan dan konsultan pelaksana proyek Bendungan Wai Bobi. PPK yang ternyata hanya seorang sarjana pendidikan itu, karena entah faktor ego atau apa, tidak pernah sejalan dengan direksi kedua orang teknik dimaksud.
“Satker juga seng bisa bikin apa-apa. Vivian Dany itu punya paman seorang pejabat teras di Kementerian PUPR. Hanya Spd, dengan titel MSc seng tau bidang apa, mau malawang orang teknik bagaimana bisa jalan?,” ucap sumber.
Sebelumnya diberitakan, pihak Komisi B DPRD Maluku mengaku telah melakukan tugas pengawasan ke proyek tersebut beberapa waktu lalu. “Proyek ini masih bermasalah soal dokumen Amdal. Lembaga harus bersikap lewat Komisi B DPRD Maluku. Ini penting sehingga uang negara bisa diselamatkan,” kata anggota DPRD Maluku, Ikram Umasugi kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (24/6).
Apalagi, kata Ikram, proyek irigasi Waibobi ini bersifat tahun jamak (multi year) atau negara berhutang kepada pihak ketiga dan setelah anggaran itu cair barulah dibayar ke pihak ketiga tersebut.
“Tentunya, sesuatu yang berhubungan dengan syarat-syarat pekerjaan pembangunan haruslah dilengkapi terlebih dahulu. Jika tanpa dokumen amdal kemudian pekerjaan dilakukan, itu bentuk kesalahan fatal dan melawan hukum,” jelas Ikram.
Politisi PKB itu menyatakan, selain dokumen amdal, peruntukan iragasi itu juga masih dipertanyakan. Sebab, sesuai tinjauan DPRD Maluku, air dari irigasi tidak tahu mau dialirkan ke mana. Lahan persawahan masih sedikit sementara proyek itu bervolume besar.Ditanya adakah potensi proyek ini dihentikan, Sekretaris Komisi B DPRD Maluku itu mengaku, nanti akan dibicarakan lagi. Pihaknya, akan mengundang semua yang terlibat dalam pembangunan bendungan tersebut. (KTA)
Komentar