KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Pemerintah Daerah Provinsi Maluku kembali memecat dengan tidak hormat (PTDH) lima Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan narapidana korupsi.
Lima ASN yang dipecat, yakni Jamaludin Masuku, Kepala Biro Admnistrasi Pembangunan, Wilson Lalo, Jacomina Patty, Anna Wairatan (ASN Dinas Sosial Maluku) dan Franky Hitipiuw, ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pemecatan tersebut, setelah perkara korupsi yang menjerat kelima ASN ini telah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Donald Saimima menjelaskan, pemecatan kelima ASN tersebut berdasarkan surat keputusan tertanggal 29 Mei 2019 dan sudah disampaikan ke masing-masing ASN yang dipecat.
Saimima menyebutkan, SK PTDH Franky Hitipiuw SK nomor 82, Anna Wairatan SK nomor 83, Jacomina Patty SK nomor 84, Wilson Lalo SK nomor 85 dan Jamaludin Masuku SK nomor 86 tentang PTDH yang ditandatangani Gubernur Maluku Murad Ismail.



























