Lagi, Lima ASN Koruptor Dipecat
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Pemerintah Daerah Provinsi Maluku kembali memecat dengan tidak hormat (PTDH) lima Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan narapidana korupsi.
Lima ASN yang dipecat, yakni Jamaludin Masuku, Kepala Biro Admnistrasi Pembangunan, Wilson Lalo, Jacomina Patty, Anna Wairatan (ASN Dinas Sosial Maluku) dan Franky Hitipiuw, ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pemecatan tersebut, setelah perkara korupsi yang menjerat kelima ASN ini telah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Donald Saimima menjelaskan, pemecatan kelima ASN tersebut berdasarkan surat keputusan tertanggal 29 Mei 2019 dan sudah disampaikan ke masing-masing ASN yang dipecat.
Saimima menyebutkan, SK PTDH Franky Hitipiuw SK nomor 82, Anna Wairatan SK nomor 83, Jacomina Patty SK nomor 84, Wilson Lalo SK nomor 85 dan Jamaludin Masuku SK nomor 86 tentang PTDH yang ditandatangani Gubernur Maluku Murad Ismail.
Dengan dipecatnya lima ASN ini, total Pemprov Maluku telah memecat 10 ASN eks napi korupsi sebagai tindaklanjut dari surat keputusan bersama tiga menteri. “Total yang dipecat menjadi 10 orang, kemarin lima orang, dan kali ini lima orang,” ujar Saimima di kantor gubernur Maluku, Selasa (25/6).
Dengan pemecatan ini, seluruh hak lima ASN tersebut tidak bisa diterima lagi. “Sejak ditetapkan maka seluruh hak-nya sebagai ASN sudah selesai,” tegas dia.
Sebelumnya, pada 4 Maret 2019 lalu berdasarkan SK yang ditandatangani Gubernur Maluku, Said Assagaff kala itu telah memecat lima ASN mantan napi korupsi.
Ke lima PNS yang dipecat adalah; Loudowik Bremer SK nomor 43, Elias Soplantila SK nomor 43A, M. Thalib Latuconsina SK nomor 43B, Andre Jamlai SK nomor 43C dan Jhon Rante SK nomor 43D. Loudowik Bremer merupakan pejabat Biro Keuangan Setda Maluku, Elias Soplantila dan M. Thalib Latuconsina (Dinas Kelautan dan Perikanan), Andre Jamlai (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) dan Jhon Rante (Dinas Perhubungan). (RUZ)
Komentar