Sodomi, Dua Warga Ganemo Terancam Penjara
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Terbukti melakukan sodomi terhadap korban mereka yang tergolong “pucuk” alias masih di bawah umur Thimas Oraple alias Tomi (43), warga Batu Gantong Ganemo, Kecamatan Nusaniwe dan Alan Musi alias Hesti alias Sisil (39) digiring ke pengadilan dan dituntut pidana penjara selama 7 tahun.
Tomi dan Sisil di persidangan terbukti melanggar pasal pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya menjatuhu hukuman penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sitti Darniati dalam amar tuntutan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/6).
Selain pidana badan 7 tahun, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sit Darniati mengugkapkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Alan Musa alias Hesti alias Sisil, terjadi pada Desember 2018 lalu, tepatnya di dalam kamar Penginapan Tiara,Kecamatan Sirimau. Awalnya korban bertemu dengan terdakwa di lorong Amplaz.
Selanjutnya terdakwa mengajak korban membelikan ayam lalapan untuk mereka makan di dalam kamar Hotel Tiara setelah nanti di kamar. Usai menyantap hidangan tersebut, terdakwa langsung menyodomi korbannya satu kali.
Ironisnya, di tempat lain, korban juga diperlakukan hal yang sama oleh pelaku berikutnya, yakni terdakwa Thomas Oraple alias Tomi. Perbuatan terdakwa kedua ini terjadi pada 14 Desember 2018, sekitar pukul 22.00 WIT, tepatnya di pertokoan Puskud.
Jalan ceritanya, terdakwa Tomi memanggil korban di TKP lalu membuka celana korban. Saat itu korban langsung disodomi di sekitar daerah sensitifnya.
Pada keesokan harinya, terdakwa Tomi menemui korban di Lapangan Merdeka Ambon. Disitu saksi Vike Amalia Andriani melihat terdakwa dan korban. Namun saat itu saksi melihat korban hanya duduk berdiam diri.
Melihat ada yang janggal pada diri korban, saksi mendekati korban lalu menanyakan apa yang telah terjadi. Dari situlah korban lalu menceriterakan kalau daerah sekitar kemaluannya terasa rasa sakit karena disodomi oleh Tomi dan Sisil
Atas perbuatan terdakwa. Korban bersama saksi menindak lanjuti kasus ini hingga naik meja sidang.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai AR Didi Ismiatun beranggotakan Hakim Amaye Yampeyabdi dan Cristina Tetelepta menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengar pembelaan dari kuasa hukum kedua terdakwa, Alfred Tutupary.
Menurut JPU perbuatan kedua terdakwa melanggar asas kesusilaan yang berlaku di masyarakat, melanggar hukum positif yang berlaku di negara ini. Selain itu, perbuatan para terdakwa menimbulkan kekuatiran dalam masyarakat, selain trauma bagi korban yang masih di bawah umur. (KTA)
Komentar