14 Anggota DPRD Maluku Belum Menyerahkan LHKPN

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Belum seluruhnya anggota DPRD Provinsi Maluku memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 45, sebanyak 14 anggota DPRD Maluku belum menyerahkan LHKPN.

Sebanyak 31 wakil rakyat yang telah memasukan LHKPN, didominasi anggota DPRD Maluku terpilih periode 2019-2024. Sementara empat pimpinan DPRD Maluku sudah memasukan LHKPN.

“Rata-rata anggota yang memasukan LHKPN adalah mereka yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Maluku periode 2019-2024. Sisa lainnya, mungkin karena tidak terpilih lagi belum memasukan atau mungkin masih memprosesnya,” kata Plt Sekretaris DPRD Maluku, Boedewin Wattimena di Ambon, Kamis (20/6).

Menurutnya, anggota DPRD Maluku yang telah memasukan LHKPN telah mendapatkan tanda terima dari KPK dan ksudah dimasukan ke Sekwan. Itu berarti, wakil rakyat yang terpilih sudah siap dilantik kembali September 2019.

“LHKPN itu bagian dari satu persyaratan untuk melantik anggota DPRD Maluku periode sebelumnya yang kembali terpilih di Pileg 2019. Anggota lama yang terpilih tapi tidak memasukan LHKPN hingga batas waktu pelantikan, yang bersangkutan tidak akan dilantik,” tegas Wattimena.

Sementara untuk anggota DPRD Maluku periode 2019-2024, kata Wattimena menjadi tanggungjawab partai politik yang bersangkutan. “Admin dari masing-masing partai politik sudah pernah mengikuti sosialisasi KPK di gedung DPRD Maluku, beberapa waktu lalu. Jadi soal ini mereka juga sudah mengetahuinya. Kami di DPRD hanya membantu untuk memfasilitasi penyusunan LHKPN anggota DPRD pendatang baru itu,” jelasnya.

Mantan Kabag Keuangan DPRD Maluku itu menyebutkan, KPK memberi batas waktu LHKPN pada 31 Maret 2019. Jika memasukan terlambat, KPK akan memberikan penilaian. “Nanti ada keterangan dari KPK diberkas itu bahwa anggota (DPRD) yang ini tepat waktu dan anggota yang ini tidak tepat waktu (memasukan LHKPN). Tapi sebelum pelantikan, saya harap semuanya sudah memasukan LHKPN,” ujar Wattimena. (MG3)

Komentar

Loading...