Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Usut Rektor & Kontraktor IAIN Ambon

badge-check


					Usut Rektor & Kontraktor IAIN Ambon Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Talud itu baru dibangun, setelah longsor pasca gedung dibangun. Mestinya talud dibangun satu paket dengan auditorium. Indikasi korupsinya di situ, kontraktor dan rektor harus minta diusut.

Selain rektor, kontraktor pelaksana harus bertanggungjawab terkait kerusakan yang menimpa gedung auditorium IAIN Ambon. Sebagai pelaksana kebijakan rektor, kontraktor harus tahu apakah gedung tersebut memiliki ijin atau tidak sebelum dibangun.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Syukur Kaliky terkait informasi pembangunan gedung auditorium tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tidak dikantonginya ijin tersebut, disebabkan tidak dipenuhinya sejumlah prasyarat, termasuk Surat Layak Fungsi (SLF) berdasarkan hasil kajian Amdal.

“Rektor IAIN tidak hati-hati memilih kontraktor. Ini bukan sekedar faktor alam, tapi kelalaian. Mestinya kontraktor kasih pertimbangan bahwa, tidak layak membangun di lokasi itu,” kata Syukur kepada Kabar Timur, Selasa (18/6).

Menurutnya secara hukum administratif, tidak mengantongi ijin berarti melanggar aturan perundang-undangan. IMB merupakan dokumen pengesahan pemerintah karena wilayah administratifnya dipergunakan untuk pembangunan. Kalau ijin tersebut tidak dikantongi, itu pelanggaran hukum. “Karena itu Rektor dan kontraktor harus diusut pihak berwajib,” tandasnya.

Kaliky yang juga adalah almamater institusi perguruann tersebut, mengungkapkan, di lokasi gedung auditorium dahulunya merupakan sumber mata air. Terdapat empat mata air yang jika dikelola mampu memenuhi kebutuhan air minum penduduk Kota Ambon.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku