KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Setelah bergulir di ranah penyidikan polisi, perkara dugaan pornografi dengan tersangka DJ Meiwa siap masuk pengadilan pidana. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku, hanya dua tersangka bakalan disidang yakni DJ Meiwa sendiri dan pengunggah video erotis Meiwa yaitu Tirsa Parera, sementara Maruli Siahaan si pembuat video lolos dari jerat hukum.
“Kita engga lihat si pembuat video itu, karena yang bikin sampai viral video itu Tirsa Parera,” akui JPU Ella Ubeleeuw kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/6).
Namun, menurut jaksa Ella, pihaknya bisa saja meminta polisi menjerat Maruli, namun harus menunggu fakta persidangan perkara DJ Meiwa. Jika faktanya, Maruli Siahaan terbukti yang menyuruh Meiwa buka-bukaan, dan dia juga yang membuat video, dia bisa diusut dalam perkara terkait.
Dijelaskan, perkara yang terjadi adalah pornografi dan pelanggaran UU ITE. Kedua kasus tersebut saling kait mengkait. Itu lah sebabnya, JPU memberikan petunjuk ke penyidik Polda Maluku supaya Tirsa Parera dijadikan tersangka. “Dan petunjuk itu sudah dipenuhi oleh polisi, Kita berharap dalam waktu dekat polisi sudah siapkan SPDP-nya,” akunya.
Soal kapan persidangan DJ Meiwa, JPU Kejari Ambon itu mengaku pihaknya masih harus melengkapi berkas dakwaan atas tersangka perkara Pornografi itu. Dia menyatakan, batas waktu perkara ini masuk ranah pengadilan tinggal beberapa hari, sehingga harus segera dilimpahkan.”Makanya Senin pekan depan, kita sudah limpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon,” katanya.



























