Pembuat Video DJ Meiwa Lolos

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah bergulir di ranah penyidikan polisi, perkara dugaan pornografi dengan tersangka DJ Meiwa siap masuk pengadilan pidana. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku, hanya dua tersangka bakalan disidang yakni DJ Meiwa sendiri dan pengunggah video erotis Meiwa yaitu Tirsa Parera, sementara Maruli Siahaan si pembuat video lolos dari jerat hukum.

“Kita engga lihat si pembuat video itu, karena yang bikin sampai viral video itu Tirsa Parera,” akui JPU Ella Ubeleeuw kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/6).

Namun, menurut jaksa Ella, pihaknya bisa saja meminta polisi menjerat Maruli, namun harus menunggu fakta persidangan perkara DJ Meiwa. Jika faktanya, Maruli Siahaan terbukti yang menyuruh Meiwa buka-bukaan, dan dia juga yang membuat video, dia bisa diusut dalam perkara terkait.

Dijelaskan, perkara yang terjadi adalah pornografi dan pelanggaran UU ITE. Kedua kasus tersebut saling kait mengkait. Itu lah sebabnya, JPU memberikan petunjuk ke penyidik Polda Maluku supaya Tirsa Parera dijadikan tersangka. “Dan petunjuk itu sudah dipenuhi oleh polisi, Kita berharap dalam waktu dekat polisi sudah siapkan SPDP-nya,” akunya.

Soal kapan persidangan DJ Meiwa, JPU Kejari Ambon itu mengaku pihaknya masih harus melengkapi berkas dakwaan atas tersangka perkara Pornografi itu. Dia menyatakan, batas waktu perkara ini masuk ranah pengadilan tinggal beberapa hari, sehingga harus segera dilimpahkan.”Makanya Senin pekan depan, kita sudah limpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon,” katanya.

DJ Meiwa alias Widia Waworuntu (38) si penari erotis di Karaoke Anang Family menjadi tersangka kasus pornografi kini ditahan di sel Mapolda Maluku, kawasan Tantui, Ambon dalam kondisi sakit-sakitan di sel.

Sementara Tirsa Parera yang diduga ikut memviralkan postingan tarian seronok DJ Karaoke Anang Family itu, sebelumnya dikabarkan tidak diproses polisi. Demikian halnya, pengelola karaoke Maruli Siahaan. Keduanya belum terkonfirmasi di pihak jaksa, apakah telah dijadikan tersangka atau belum oleh penyidik.

Kuasa Hukum DJ Meiwa, Rony Samloy dari Kantor Pengacara Marnex Salmon dan Rekans menilai selain Tirsa, pengelola karaoke Anang, yakni Maruli Siahaan juga harus bertanggungjawab. Rony mengaku kliennya telah memberikan keterangan soal peran Maruli ke penyidik PPATK Polda Maluku, 13 April lalu.

Dalam keterangannya, DJ Meiwa mengaku disuruh oleh Maruli untuk buka baju tinggal bra dan celana dalam yang akhirnya dilakukan DJ Meiwa karena diiming-imingi fee Rp 2,5 juta oleh Maruli. Permintaan Maruli, seperti keterangan Meiwa ke penyidik karena Maruli ingin mendongkrak pesanan bir pengunjung menjadi 200 botol pada malam itu.

Ternyata, ujar Rony, setelah melakukan aksi erotis Meiwa hanya diberikan imbalan Rp 700 ribu oleh Maruli. “Jadi kalau Tirsa Parera dan Maruli tidak turut dijadikan tersangka, kami menilai Jaksa dengan penyidik tidak profesional. Jaksa juga harusnya konsisten, bahwa kasus pornografi tidak berdiri sendiri, ada kasus pelanggaran UU ITE juga di situ,” katanya. (KTA)

Komentar

Loading...