Waliulu Jabat Dirut, Sam Komut Bank Maluku
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah dua tahun kosong pasca ditinggalkan Idris Rolobessy yang terjerat perkara korupsi, PT Bank Maluku-Maluku Utara kini memiliki Direktur Utama baru.
Arief Budiman Waliulu kini resmi memimpin bank milik Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemprov Maluku Utara. Waliulu dipilih dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan dan luar biasa PT Bank Maluku dan Maluku Utara di Jakarta, Senin (17/6).
Waliulu bukan wajah baru di bank pelat merah itu, sebelumnya dia menjabat Plt Dirut dan Direktur Umum Bank Maluku.
RUPS tahunan dan luar biasa ini dipimpin Gubernur Maluku Murad Ismail dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai pemegang saham pengendali. Rapat juga dihadiri pemegang saham, yakni seluruh bupati dan walikota se-Maluku dan Malut.
RUPS juga memutuskan merombak sejumlah jabatan strategis di tubuh Bank Maluku. Direktur Pemasaran ditempati Jetty Likur sebelumnya menempati salah satu jabatan di Bank Mandiri Jakarta. Likur menggantikan Aleta Da Costa. Joly Pulung sebagai calon Direktur Umum.
Dia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Maluku–Malut di Tobelo, Maluku Utara. Jabatannya akan disahkan setelah memenuhi beberapa persyaratan untuk diajukan ke Otoriritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPS juga mengangkat M.A.S. Latuconsina, mantan Wakil Walikota Ambon sebagai Komisaris Utama PT Bank Maluku dan Komisaris Independen, Hengky Pelapon.
‘’Kendati begitu mereka harus memenuhi beberapa persyaratan diajukan ke OJK untuk menempati posisi komisaris,’’ kata sumber Kabar Timur, kemarin.
Dalam rapat tertutup di salah satu hotel di Jakarta itu juga menyetujui perubahan beberapa poin anggaran dasar serta pembayaran tantim dan bonus kepada karyawan tahun buku 2018 sejumlah Rp 31 miliar. Dan pembayaran gaji pokok kepada Idris Rolobessy, mantan Dirut Utama PT Bank Maluku-Malut sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh Pengadilan Tipikor Ambon, Idris Rolobessy divonis 8 tahun penjara perkara korupsi dan TPPU pengadaan la-han dan bangunan kantor Bank Maluku cabang Surabaya tahun 2014. Idris mengajukan banding atas putusan majelis hakim ke Pengadilan Tinggi Ambon dan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun putusan MA pada November 2017, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang meng-hukumnya 10 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, Dirut CV Harves, Heintje Abraham Toisuta dan mantan Kepala Devisi Rens-tra dan Corsec Bank Maluku, Petro Ridolf Tentua masing-masing divonis 12 tahun dan 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Ambon.
Sam Latuconsina ketika dihubungi, enggan berkomentar panjang soal jabatannya sebagai Komisaris Utama Bank Maluku dan Malut. ‘’Sementara RUPS di Jakarta,” singkat Sam dihubungi, tadi malam. (KTM)
Komentar