Penipu Rekrutmen Karyawan PLN Diciduk
KABARTIMURNEWS.COM, MASOHI - Penipuan rekrutmen yang mengatasnamakan PLN diungkap Polres Maluku Tengah. Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga menggunakan modus penerimaan karyawan PT PLN (Persero). Salah satu dari pelaku, oknum ASN di daerah itu.
Kapolres Malteng, AKBP Raja Arthur mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku penipuan bermodus penerimaan karyawan PLN. Mirisnya, salah satunya adalah seorang perempuan, ASN Dinas PUPR Kabupaten Malteng berinisial SP (44). Sedang rekannya, MM (36) merupakan karyawan PT Haleyora Powerindo Indonesia (HPI) Area Masohi. Di perusahaan tersebut MM bertugas sebagai manajemen billing foto meteran bagi pelanggan yang menunggak.
“Dalam operasinya Ny SP bertugas sebagai pencari sedangkan MM sebagai penyedia jasa rekrutmen,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Syahrul Anam, Jumat (14/6/).
Aksi keduanya terungkap, setelah dilaporkan oleh tiga orang korban. masing-masing YR, SM dan S. Setelah melakukan pengembangan, ternyata korban membengkak menjadi 17 orang dan setelah terus ditelusuri total korban sebanyak 48 orang.
“Korban telah mencapai 48 orang dan yang baru terungkap baru 17 orang, setelah 3 orang melapor. Jadi masih ada 31 korban lainnya belum dimintai keterangan,” ungkapnya
Kapolres mengatakan, aksi penipuan ini telah berlangsung sejak 2017 tapi baru terungkap Juni 2019. Dari para korbanya kedua pelaku meminta uang Rp 15 juta untuk direkrut sebagai karyawan PLN.
Dari penyidikan polisi, terungkap tahun 2017 uang yang berhasil diraup pelaku dari 10 korban mencapai Rp 150 juta. Dan aksi ini masih berlanjut, hingga 2018 lalu uang yang berhasil dikuras dari kantong para korban mencapai Rp 541.500.000.
Uang dari hasil kejahatan itu dibagi kedua pelaku. Ny SP (44) menggunakan uang untuk membeli tanah, berobat dan membeli emas yang total keseluruhan seberat 500 gram emas senilai Rp 325 juta. Sedangkan MM membeli dua unit mobil dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, kedua pelaju dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan uang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolres mengharapkan kepada para korban yang belum terdata untuk segera melaporkan kepada polisi. “Kita harap bagi para korban untuk segera melaporkan kepada kami. Bila ada yang merasa dirugikan,” harap Kapolres. (KTA)
Komentar