Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Caleg DPRD Maluku Dituntut 4 Tahun

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Caleg DPRD Provinsi Maluku Hermina Saija alias Ice dituntut empat tahun penjara. Perempuan berusia 47 tahun ini terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang milik orang lain.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermina Saija alias Ice berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaluddin dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai AR Didi Ismiatun beranggotakan Amaye Yampeyabdi dan Cristina Tetelepta di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/6).

Hermina diduga melakukan penggelapan terhadap uang milik Bayu Mustofa sebesar Rp 369 juta, pengusaha asal Kota Demak, Provinsi Jawa Tengah, 4 Mei 2018 lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan warga kawasan Kramat Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe itu diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Awalnya Bayu Mustafa datang ke Ambon untuk membeli BBM jenis solar harga industri untuk diisi pada kapal miliknya yang sedang berlabuh di Kepulauan Aru. Mustafa menghubungi saksi Junus Sairlela dan menanyakan stok solar untuk dibeli. Saksi meminta Mustafa datang ke Ambon dengan janji akan dipertemukan dengan seorang bos minyak.

Pada Kamis, 3 Mei 2018 sekitar pukul 09.00 WIT, Musstafa bertemu anaknya yang bernama Komarudin dan kerabatnya Andri Purnomo yang langsung datang dari Demak, Jawa Tengah ke Ambon hari itu. Tiba di Ambon, mereka langsung menuju penginapan Royal, Jalan Anthoni Reebok sekitar pukul 18.00 Wit, sesuai arahan saksi Junus Sairlela.

Setelah Mustafa, Komarudin dan Andri Purnomo tiba di penginapan mereka langsung bertemu saksi Junus Sairlela dan temannya yang benama Hesly. Dalam pertemuan itu, saksi Junus mengatakan kepada Mustafa selesai magrib akan pertemukan Mustafa dengan bos minyak di Cafe Ocean.

Sekira pukul 19.00 Wit, Mustafa bersama Komarudin menuju ke Cafe Ocean. Tiba di sana, Andri Purnomo, Hesly dan saksi Junus Sairlela sudah berada di Cafe Ocean. Selang 30 menit saksi Husen datang dan mengatakan kepada Mustafa minyak miliknya habis. Husen juga berjanji akan mempertemukan Mustafa dengan pengurus kapal yang ada koneksi minyak. Junus Sairlela meminta Mustafa besok paginya bertemu di tempat yang sama.

Pada Jumat, 4 Mei 2018 sekira pukul 09.00 Wit, Mustafa bersama Komarudin dan Andri Purnomo datang ke Cafe Ocean bertemu dengan Husen dan Hengki yang merupakan pengurus kapal yang ada koneksi. Dalam pertemuan itu Hengki mengatakan kepada Mustafa pemilik solar Ice akan datang. Selang 20 menit kemudian Ice datang dan mengatakan kepada Mustafa, “Minyak ada di Dobo, nama kapal BA 01, suruh kapal nelayan bapak merapat ke BA 01 karena sudah koordinasi dengan Pak Lukman”. Mustafa lalu mengatakan “Saya akan bayar minyak solar itu setelah diisi dikapal saya”.

Tidak lama kemudian saksi Junus Sairlela dan Hesly menghampiri saksi korban Bayu Mustafa sambil mengatakan “Pak haji tunjukkan bukti dana”, Mustafa menjawab “Ia saya tunggu dana saya masuk dulu” sambil meminta nomor handphone Ice. Sekira pukul 12.00 Wit selesai shalat Jumat, Mustafa menerima SMS dari anaknya yang bernama Komarudin bahwa uang sudah masuk rekening bapaknya itu. Kemudian Mustafa bersama Hesly dan Ice mendatangi Bank BCA Ambon untuk menarik uang tersebut dari rekeningnya. Namun, pihak bank beralasan Mustafa tidak bisa menarik uang dalam jumlah banyak sekaligus dan sebelumnya harus ada pemberitahuan dulu.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku