Caleg DPRD Maluku Dituntut 4 Tahun

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Caleg DPRD Provinsi Maluku Hermina Saija alias Ice dituntut empat tahun penjara. Perempuan berusia 47 tahun ini terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang milik orang lain.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermina Saija alias Ice berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaluddin dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai AR Didi Ismiatun beranggotakan Amaye Yampeyabdi dan Cristina Tetelepta di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/6).

Hermina diduga melakukan penggelapan terhadap uang milik Bayu Mustofa sebesar Rp 369 juta, pengusaha asal Kota Demak, Provinsi Jawa Tengah, 4 Mei 2018 lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan warga kawasan Kramat Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe itu diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Awalnya Bayu Mustafa datang ke Ambon untuk membeli BBM jenis solar harga industri untuk diisi pada kapal miliknya yang sedang berlabuh di Kepulauan Aru. Mustafa menghubungi saksi Junus Sairlela dan menanyakan stok solar untuk dibeli. Saksi meminta Mustafa datang ke Ambon dengan janji akan dipertemukan dengan seorang bos minyak.

Pada Kamis, 3 Mei 2018 sekitar pukul 09.00 WIT, Musstafa bertemu anaknya yang bernama Komarudin dan kerabatnya Andri Purnomo yang langsung datang dari Demak, Jawa Tengah ke Ambon hari itu. Tiba di Ambon, mereka langsung menuju penginapan Royal, Jalan Anthoni Reebok sekitar pukul 18.00 Wit, sesuai arahan saksi Junus Sairlela.

Setelah Mustafa, Komarudin dan Andri Purnomo tiba di penginapan mereka langsung bertemu saksi Junus Sairlela dan temannya yang benama Hesly. Dalam pertemuan itu, saksi Junus mengatakan kepada Mustafa selesai magrib akan pertemukan Mustafa dengan bos minyak di Cafe Ocean.

Sekira pukul 19.00 Wit, Mustafa bersama Komarudin menuju ke Cafe Ocean. Tiba di sana, Andri Purnomo, Hesly dan saksi Junus Sairlela sudah berada di Cafe Ocean. Selang 30 menit saksi Husen datang dan mengatakan kepada Mustafa minyak miliknya habis. Husen juga berjanji akan mempertemukan Mustafa dengan pengurus kapal yang ada koneksi minyak. Junus Sairlela meminta Mustafa besok paginya bertemu di tempat yang sama.

Pada Jumat, 4 Mei 2018 sekira pukul 09.00 Wit, Mustafa bersama Komarudin dan Andri Purnomo datang ke Cafe Ocean bertemu dengan Husen dan Hengki yang merupakan pengurus kapal yang ada koneksi. Dalam pertemuan itu Hengki mengatakan kepada Mustafa pemilik solar Ice akan datang. Selang 20 menit kemudian Ice datang dan mengatakan kepada Mustafa, “Minyak ada di Dobo, nama kapal BA 01, suruh kapal nelayan bapak merapat ke BA 01 karena sudah koordinasi dengan Pak Lukman”. Mustafa lalu mengatakan “Saya akan bayar minyak solar itu setelah diisi dikapal saya”.

Tidak lama kemudian saksi Junus Sairlela dan Hesly menghampiri saksi korban Bayu Mustafa sambil mengatakan “Pak haji tunjukkan bukti dana”, Mustafa menjawab “Ia saya tunggu dana saya masuk dulu” sambil meminta nomor handphone Ice. Sekira pukul 12.00 Wit selesai shalat Jumat, Mustafa menerima SMS dari anaknya yang bernama Komarudin bahwa uang sudah masuk rekening bapaknya itu. Kemudian Mustafa bersama Hesly dan Ice mendatangi Bank BCA Ambon untuk menarik uang tersebut dari rekeningnya. Namun, pihak bank beralasan Mustafa tidak bisa menarik uang dalam jumlah banyak sekaligus dan sebelumnya harus ada pemberitahuan dulu.

Tak lama kemudian Mustafa menyampaikan kepada Ice uangnya tidak bisa diambil. Ice langsung melakukan lobi kepada pihak BCA Ambon. Hasilnya, Mustafa diperbolehkan mengambil uang tersebut dalam dua tahap.

Pertama, mengambil uang sebesar Rp 1 miliar dan diisi dalam dua kantong plastik. Satu kantong diserahkan kepada saksi Junus Sairlela dan satu kantong lagi diserahkan kepada anaknya, Komarudin.

Uang lalu dibawa saksi Junus Sairlela, Ice dan Komarudin ke Bank Mandiri Cabang Ambon. Sedangkan Mustafa menunggu pengambilan uang kedua sebesar Rp 547 juta. Setelah itu bersama Andri Purnomo, Hengki Kurniawan, Husen, Hesly dan Stela menuju ke Bank Mandiri mengikuti Ice, Junus Sairlela dan Komarudin.

Sampai di Bank Mandiri, uang sebesar Rp 1 miliar yang dibawa oleh Junus Sairlela dan Komarudin ditransfer oleh Ice kepada seseorang yang tidak diketahui namanya oleh korban.

Saksi Junus Sairlela mengatakan kepada Mustafa “Pak haji ini kapal sudah ada di Dobo, minyak sudah jelas, tunggu apa lagi waktu kita mepet, setor lagi ”

Dijawab oleh korban Haji Mustafa “Pak ini uang sudah masuk Rp 1 miliar tapi minyak belum jelas”. Kemudian saksi Junus Sairlela mengatakan kepada terdakwa “Bu blokir uang Rp 1 miliar itu”. Namun terdakwa tidak menghiraukan perkataan saksi Junus Sairela tersebut membuat saksi Junus marah-marah.

Kepada korbannya, terdakwa hanya berjanji minyak solar akan diberikan keesokan harinya 5 Mei 2018 ke kapal Nelayan KM Dua Putra Perkasa 1-7 milik korban. Terdakwa juga menyatakan jika tidak bisa melakukan pengisian solar pada kapal milik korban itu maka uang senilai Rp 369 juta akan dikembalikan ke korban. Tapi Sabtu, 5 Mei 2018, terdakwa belum melakukan pengisian solar ke kapal korban. Korban Mustafa lantas menelpon terdakwa bertanya “kanapa belum diisi kapal saya Bu (terdakwa)”, dijawab oleh terdakwa “kapal dalam perjalanan”.

“Lalu pada Minggu, 6 Mei 2018, saksi korban kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Ko tidak ada pengisian minyak pada kapal saya”, dijawab oleh terdakwa “kapal masih dalam perjalanan, ada gelombang besar”.

Merasa telah ditipu, korban melaporkan terdakwa ke Polda Maluku. “Akibat dari perbuatan terdakwa Hermina alias Ice, korban Bayu Mustofa rugi Rp 369 juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 250 juta,” kata JPU Awaluddin.

Usai mendengar pembacaan amar tuntutan JPU majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Korneles Latuni. (KTA)

Komentar

Loading...