Warga Laha Desak Mantan Raja Diusut

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Aktivitas CV Batu Prima di Wai Sakula Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, bukan saja berdampak pada lingkungan tapi juga masuk ranah dugaan penggelapan setoran retribusi bagi negeri tersebut. Hasilnya dua orang tersangka kabarnya sudah ditetapkan di Polres Ambon.

Namun elemen pemuda Negeri Laha Fahmi Mewar mengaku, Polres terkesan main mata dengan dengan mantan raja Negeri Laha berinisial “SL” yang seharusnya lebih bertanggungjawab. Tapi nyatanya, SL belum juga ditetapkan tersangka oleh polisi.

Menurut dia, CV Batu Prima masih operasi sampai sekarang sejak tahun 2012. Setelah kasus dugaan pencemaran lingkungan, kini menyusul kasus dugaan penggelapan retribusi dari perusahaan batu pecah tersebut. “Masih ada kasus lain, yaitu retribusi untuk negeri Laha dari CV Batu Prima seng jelas, nilainya puluhan miliar rupiah. Tapi raja cuma akui Rp 2 miliar yang masuk ke kas negeri,” akuinya kepada Kabar Timur, Selasa (11/6).

Kalkulasinya, kata Fahmi, nilai pendapatan Negeri Laha dari retribusi tersebut adalah, satu kubik batu di Wai Sakula Rp 50 ribu. Sementara dari aktivitasnya CV Batu Prima mengolah batuan yang diambil dari Wai Sakula per hari yang terpantau oleh petugas dari Negeri Laha rata-rata 200 kubik.

“Jadi kali-kali binongko saja, 50 ribu rupiah kali 200 kubik per hari sudah berapa. Lalu kalau dihitung dari tahun 2012 apa bukan puluhan miliar itu?,” ujar Fahmi.

Dia mengaku, setelah demo pencemaran lingkungan CV Batu Prima, pihaknya akan mempressur kasus dugaan penggelapan dana retribusi dimaksud di Polres Ambon dalam pekan ini. “Setelah kasus pencemaran, katong akan sambangi Polres. Kita minta polisi profesional, jangan ada main mata dengan mantan raja Laha,” tandas Fahmi.

Diberitakan Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-PulauLease, menaikan status penyelidikan perkara dugaan penggelapan dana oleh CV. Batu Prima.

CV Batu Prima merupakan perusahaan yang mengelolah tambang galian C hingga mencemari lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Sakula, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Untuk perkara tindak pidana penggelapan uang bantuan dana perusahan CV. Batu Prima kepada Pemerintah Negeri Laha, sudah naik penyidikan,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Rabu (22/5) lalu.

Kasus yang dilaporkan Pemerintah Negeri Laha dengan nomor polisi LP/280/IV/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 4 April 2019, ini naik status setelah penyidik menemukan cukup bukti, salah satunya dari pemeriksaan saksi.

“Beberapa saksi yang sudah diperiksa adalah pelapor saudari LL (Pjs Raja), Staf Pemerintah Negeri Laha, Saniri Negeri Laha dan pihak CV. batu Prima,” terangnya.

Setelah naik status penyidikan, penyidik saat ini terus melakukan pengembangan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut. “Pasal yang dikenakan tentang penggelapan, sesuai pasal 372 KUHP. Perkara memasuki tahap penyidikan, untuk mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangkanya,” tandasnya.

Penolakan terhadap aktivitas CV. Batu Prima terus mengalir. Aliansi Pemerhati Lingkungan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku mencabut izin UKL-UPL CV. Batu Prima yang beroperasi di Dusun Air Sakula, Desa Laha, Kota Ambon.

Keberadaan aktivitas galian C oleh CV. Batu Prima dinilai merusak Daerah Aliran Sungai (DAS). Desakan ini disampaikan dalam aksi demonstrasidi kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (31/1) lalu.

Selain berorasi, pendemo juga mengusung pamflet bertuliskan “Gubernur Maluku mencabut SK no 74 tahun 2016 masyarakat air Sakula terancam penyakit akibat aktivitas CV Batu Prima.”

“Hasil laporan masyarakat segera ditindak lanjuti segera cabut izin CV Batu Prima di Negeri Laha”. “Polda Maluku dan Kejati Maluku usut dugaan aliran anggaran retribusi Negeri Laha”. “Hasil uji sampel mengandung logam”.

Aksi unjukrasa yang dipimpin Fahmi Mewar disampaikan pernyataan sikap yang dibacakan dihadapanPlh. Asisten II Bidang Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Maluku, Halimah Soamole didampingi Kepala KesbangpolPromal, Sam Sialana, Kabid Pertambangan Umum ESDM Promal maupun Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Junan Tan di depan kantor Gubernur.

Keberadaan perusahaan pertambangan itu juga menyebabkan warga sekitar sulit memperoleh air bersih dan udara segar. Akibatnya warga harus mengambil air bersih di sekitar mata air hulu sungai sejauh lebih dari 5-6 kilometer dari dusun air Sakula.

Dia mengatakan, awalnya, air dikawasan itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, setelah adanya aktivitas penggalian batu kali atau sungai terus-menerus, air mulai tercemar.

Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Balai Laboraturium Kesehatan Provinsi Maluku akhir Desember 2018. “Setelah kami uji sampel, ternyata air di sungai Wae Sakula mengandung unsur logam berat. Dari situ, warga tidak lagi menggunakan air tersebut untuk keperluan hidup sehari-hari,” kata Mewar. (KTA)

Komentar

Loading...