KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), merekomendasikan pembatalan surat keputusan pelantikan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Maluku Barat Daya. Diduga proses seleksi dan pelantikan tidak sesuai aturan main.
Ini bermula, setelah medio Desember 2018 lalu, mantan Bupati MBD Barnabas Orno melantik sejumlah pimpinan OPD di bandara Moa. Orno yang kini menjabat Wakil Gubernur Maluku, saat itu menunggu proses pelantikan bersama Gubernur Maluku Murad Ismail, mendadak melantik sejumlah OPD.
’’Padahal, sesuai aturan main ketika hendak meletakan jabatan sebagai kepala daerah, dilarang melakukan pelantikan OPD. Kebijakan beliau (Orno) itu yang menyalahi aturan,’’ kata sumber Kabar Timur, kemarin.
Menyusul surat rekomendasi KASN, sejumlah pimpinan OPD yang dipromosikan atau dilantik akan dikembalikan ke jabatan semula. ‘’Memang saat itu seleksi pimpinan OPD. Tapi rekomendasi KASN akan ditinjau ulang lagi SK pelantikan. Jadi pimpinan OPD yang telah dilantik akan dikembalikan ke jabatan semula,’’ terang sumber yang meminta namanya dirahasiakan.



























