KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Azis Fidmatan (52) mengadukan Walikota Tual Adam Rahayaan ke Badan Pertimbangan Jabatan menyusul banding administratif ke badan yang mengurusi ASN ini. Dia tidak terima diberhentikan karena perkara korupsi dan akan menggugat Rahayaan Rp 1 miliar.
Mantan Camat Pulau-Pulau Kur, Kota Tual yang akrab disapa “CK” alias Camat Kur ini pernah terbelit perkara korupsi, pembangunan SMK Negeri Tayando. Di pengadilan dia divonis 2 tahun. Setelah bebas, sesuai aturan dia kembali diaktifkan oleh Rahayaan.
Namun sial bagi CK, keberadaannya di birokrasi Pemkot Tual sepertinya sudah lama tidak diinginkan. Dia mengalami Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai imbas Surat Kesepakatan Bersama atau SKB tiga menteri yang mengimbau para kepala daerah menonkatifkan ASN koruptor atau ASN mantan napi koruptor.
Padahal dari konsultasi yang dilakukan pada 21 Mei lalu, dia mendapat penjelasan dari Kabag Advokasi, Biro Hukum Kemendagri, Wahyu Chandra Kusuma, bahwa tidak semua ASN pelaku korupsi harus dipecat.
Menurut Wahyu, kata Azis,PTDH sifatnya kasuistis, atau bergantung kasus, dalam hal ini hanya korupsi dengan modus fiktif atau di-OTT oleh KPK. Di lain pihak, Pemkot Tual sendiri, diakui Kemendagri ternyata tidak pernah datang berkonsultasi ke Kemendagri menyangkut SKB yang masuk ranah diskresi kepala daerah itu.
“Karena Walikota takut kena sanksi Mendagri, dia ikut saja SKB itu secara buta. Kepala daerah macam apa? seng punya nyali, seng bisa bela anak buah sendiri di pemerintah pusat. Beta akan tuntut dia Rp 1 miliar pak,” ujar Azis Fidmatan kepada Kabar Timur, Minggu, kemarin.



























