Walikota Tual Digugat Rp 1 Miliar
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Azis Fidmatan (52) mengadukan Walikota Tual Adam Rahayaan ke Badan Pertimbangan Jabatan menyusul banding administratif ke badan yang mengurusi ASN ini. Dia tidak terima diberhentikan karena perkara korupsi dan akan menggugat Rahayaan Rp 1 miliar.
Mantan Camat Pulau-Pulau Kur, Kota Tual yang akrab disapa “CK” alias Camat Kur ini pernah terbelit perkara korupsi, pembangunan SMK Negeri Tayando. Di pengadilan dia divonis 2 tahun. Setelah bebas, sesuai aturan dia kembali diaktifkan oleh Rahayaan.
Namun sial bagi CK, keberadaannya di birokrasi Pemkot Tual sepertinya sudah lama tidak diinginkan. Dia mengalami Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai imbas Surat Kesepakatan Bersama atau SKB tiga menteri yang mengimbau para kepala daerah menonkatifkan ASN koruptor atau ASN mantan napi koruptor.
Padahal dari konsultasi yang dilakukan pada 21 Mei lalu, dia mendapat penjelasan dari Kabag Advokasi, Biro Hukum Kemendagri, Wahyu Chandra Kusuma, bahwa tidak semua ASN pelaku korupsi harus dipecat.
Menurut Wahyu, kata Azis,PTDH sifatnya kasuistis, atau bergantung kasus, dalam hal ini hanya korupsi dengan modus fiktif atau di-OTT oleh KPK. Di lain pihak, Pemkot Tual sendiri, diakui Kemendagri ternyata tidak pernah datang berkonsultasi ke Kemendagri menyangkut SKB yang masuk ranah diskresi kepala daerah itu.
“Karena Walikota takut kena sanksi Mendagri, dia ikut saja SKB itu secara buta. Kepala daerah macam apa? seng punya nyali, seng bisa bela anak buah sendiri di pemerintah pusat. Beta akan tuntut dia Rp 1 miliar pak,” ujar Azis Fidmatan kepada Kabar Timur, Minggu, kemarin.
Fakta jika SKB tersebut tidak harus dituruti, sejumlah kepala daerah di Maluku tidak serta merta melakukan pemecatan. Kecuali Pemprov Maluku, Pemkot Ambon dan Pemkot Tual, 9 kabupaten lain belum melakukan hal itu.
Bagi dia, Walikota Adam Rahayaan dinilai bukan sosok kepala daerah yang patut dicontoh. SKB tiga menteri tersebut seperti hasil konsultasi dengan pihak Kemendagri, bukan harga mati yang harus dituruti setiap kepala daerah.
Azis Fidmatan, merupakan salah satu dari 8 ASN yang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipili Negara (BP-ASN). Tujuh yang lain adalah ASN dari Pemkot Ambon masing-masing, Morits Lantu, Heny Deetje Nanlohy, Haidee Nikijuluw, Paulus Souhuwat, Harman Sahupala, Evert Soplantila dan Pollatu Josephina.
Ketujuh ASN Pemkot Ambon ini, mengajukan banding administratif, karena PTDH yang mereka alami dinilai mal-administratif. Sebab, sesuai fakta hukum di pengadilan, mereka merupakan korban kebijakan pimpinan di instansi masing-masing.
Sesuai hukum administasi negara, seharusnya, Walikota Ambon Richard Louhenapessy tidak serta merta melakukan PTDH. Tapi perlu melihat kasus korupsi yang mana di dalamnya mereka ikut terlibat.
Apalagi semua kasus korupsi yang melibatkan mereka masing-masing, tidak ada yang terindikasi fiktif apalagi di-OTT oleh KPK. (KTA)
Komentar