Saksi Kasus Fery Tanaya Diperiksa Pekan Ini

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kejati Maluku ternyata tidak main-main mengusut kasus dugaaan korupsi yang disinyalir kuat melibatkan si raja kayu Fery Tanaya. Buktinya, pekan ini ada pihak yang bakal diperiksa dalam kasus yang sudah naik kelas ke tahap penyidikan itu.
Kasus pengadaan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas atau PLTGM Namlea yang mana Fery Tanaya sebagai terlapor di Kejati Maluku telah naik status ke penyidikan. Hanya saja siapa yang bakalan diperiksa oleh jaksa penyidik yang dikomandoi Kasidik Kejati Maluku Yeochen Almahdaly itu belum terkonfirmasi.
Apakah, si raja kayu Fery Tanaya ataukah siapa, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette masih enggan hal itu dipublis. “Intinya, pekan ini akan ada agenda pemeriksaan saksi,” kata Samy tanpa menyebut siapa person yang bakal diperiksa saat dihubungi Kabar Timur melalui telepon seluler, Senin (27/5).
Sekedar tahu saja, setelah melakukan pengumpulan data, bahan dan keterangan (puldata dan pulbaket) dan meminta keterangan sejumlah pihak, Tim Pidsus Kejati Maluku menyimpulkan adanya penyimpangan hukum di kasus ini. Jaksa akhirnya menemukan unsur tindak pidana korupsi di kasus ini.
Sebelumnya Feri Tanaya pada Mei 2018 lalu, pernah dilaporkan ke Polres Buru karena diduga menjual tanah milik Petuanan Negeri Lilialy seluas 2 Ha lebih dan lahan milik Moch Mukadar seluas 2.87 Ha kepada PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku berdasarkan ERPAK Belanda tahun 1938. Namun laporan ke Polres Buru itu, tak ada gaung bunyinya seperti apa. Alhasil, masyarakat pun melapor kasus ini langsung ke Kejati Maluku.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum pelapor Moch Mukadar saat mendampingi kliennya di hadapan jaksa penyelidik Kejati, disebutkan kalau masalah NJOP menjadi cercaran pertanyaan terhadap kliennya. Menurutnya, NJOP atau nilai jual objek pajak lahan yang dilapor telah dinaikkan secara tidak wajar dalam transaksi antara Fery Tanaya dengan pihak PT PLN Persero yang membangun PLTGM Namlea yang berlokasi di kawasan dusu Jiku Besar, Desa Namlea ini.
Diduga lahan yang dibeli PLN mengalami pembengkakan dari NJOP tahun 2016. Harga sesuai NJOP Rp 36.000. Namun melonjak menjadi Rp 131.600 per meter persegi.
Dalam surat pelepasan hak lahan, Fery Tanaya tidak mencantumkan atau menjelaskan mengenai status tanah yang dia klaim. Anehnya, saksi dalam pelepasan hak itu tidak memiliki sangkut paut. Diantaranya Kapolsek Namlea, Danramil Namlea, dan Staf Desa serta Camat. (KTA)
Komentar