KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Memerintahkan Inspektur melakukan pemeriksaan atas paket-paket yang terkena rasionalisasi dan hasilnya ditetapkan oleh keputusan gubernur Maluku.
Tahun terakhir pemerintahan Said Assagaff-Zeth Sahuburua Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Hasil ini jadi kado buruk Pemprov Maluku dibawa komando Murad Ismail-Barnabas Orno. Pasalnya, tiga tahun terakhir, yakni: 2015, 2016 dan 2017 Pemprov meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Hanya saja, di tahun 2018, turun ke opini WDP.
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI Perwakilan Maluku, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak mengatakan, BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan Pemprov Maluku. Hasilnya, ditemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian bersama Pemprov Maluku.
“Laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan BPK,” kata Simanjuntak yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Maluku, Senin (27/5).
Standar tersebut mengharuskan pemeriksa melaksanakan perencanaan, pemeriksaan, dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dalam tanggung jawab keuangan negara.
“Untuk Pemprov Maluku, ada beberapa masalah yang butuh perhatian bersama,” kata Simanjuntak.



























