LKPD Pemprov Turun WDP

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Memerintahkan Inspektur melakukan pemeriksaan atas paket-paket yang terkena rasionalisasi dan hasilnya ditetapkan oleh keputusan gubernur Maluku.

Tahun terakhir pemerintahan Said Assagaff-Zeth Sahuburua Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Hasil ini jadi kado buruk Pemprov Maluku dibawa komando Murad Ismail-Barnabas Orno. Pasalnya, tiga tahun terakhir, yakni: 2015, 2016 dan 2017 Pemprov meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Hanya saja, di tahun 2018, turun ke opini WDP.

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI Perwakilan Maluku, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak mengatakan, BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan Pemprov Maluku. Hasilnya, ditemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian bersama Pemprov Maluku.

“Laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan BPK,” kata Simanjuntak yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Maluku, Senin (27/5).

Standar tersebut mengharuskan pemeriksa melaksanakan perencanaan, pemeriksaan, dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dalam tanggung jawab keuangan negara.

“Untuk Pemprov Maluku, ada beberapa masalah yang butuh perhatian bersama,” kata Simanjuntak.

Masalah yang perlu mendapatkan perhatian adalah, pengelolaan dan penatausahaan utang beban dan utang jangka pendek lainnya belum sesuai dengan ketentuan sehingga penyajian dalam neraca per 31 Desember 2018 tidak memadai.

Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum sesuai ketentuan sehingga penyajian dalam neraca per 31 Desember 2018 tidak memadai dan pengelolaan belanja hibah pada Pemprov Maluku kurang memadai.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur melalui sekretaris daerah menginstruksikan kepada kepala Bidang Pengelola Aset Daerah dan kepala OPD untuk melakukan penelusuran atas aset tetap yang belum dilakukan peralihan pencatatan, pencatatan dengan nilai tidak wajar, penambahan masa manfaat dan nilai yang berasal dari kapitalisasi pekerjaan rehabilitasi, konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan. “Hasilnya ditetapkan dengan keputusan pengguna barang sebagai dasar koreksi di neraca dan SIMDA BMD,” jelasnya.

Simanjuntak menegaskan, memerintahkan Inspektur melakukan pemeriksaan atas paket-paket yang terkena rasionalisasi dan hasilnya ditetapkan keputusan gubernur Maluku serta mengintruksikan kepala BPKAD memerintahkan bendahara bantuan tahun anggaran 2018 untuk meminta penerima hibah mempertanggungjawabkan pengguna dana hibah.

“Ini yang kita mintakan ke Gubernur untuk bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae mengatakan, tahun 2015, 2016, 2017 Pemprov Maluku mendapatkan predikat opini WTP. Namun, tahun 2018 hanya mendapat WDP. Tentunya ini perlu menjadi catatan penting Pemprov termasuk DPRD Maluku dalam rangka meningkatkan tugas dan pengawasan.

“Semoga ini bisa mengingatkan kita untuk selalu meningkatkan kerja dan semangat serta komitmen kita untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan untuk Maluku lebih baik lagi,” tegas Huwae. (MG3)

Komentar

Loading...