Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

PT Nusantara Dinilai Kebiri Hak Karyawan

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemotongan hak gaji karyawan oleh pihak PT. Nusantara XIV Kebun Awaya sudah merupakan satu penindasan atau pengkebirian terhadap rakyat, khusus mereka yang bekerja di PT tersebut.

“Ini satu penindasan yang harus di lawan. Jangan seenaknya menahan gaji dan tunjangan karyawan begitu saja. Apalagi memotong gaji tanpa alasan yang jelas,”kata Ketua GMNI Cabang Maluku Tengah (Malteng) Benjamin Tuamain kepada media ini di Ambon, kemarin.

Dia mengatakan, PT yang berlokasi di Kecamatan Teluk Elpaputi, Kabupaten Malteng ini tidak boleh seenaknya melakukan hal demikian ke para karyawan. Karyawan sudah dengan giat bekerja sesuai ketentuan yang ditetapkan perusahan.

“ Karyawan ini sudah bekerja sesuai ketentuan yang ada. Tapi, pihak perusahan masih saja memberikan gaji dan tunjangan yang tidak sesuai. Begitu juga dengan pemotongan-pemotongan yang tidak jelas. Ini kan tidak boleh,”tandasnya

Dikatakan apa yang dilakukan perusahan, sudah termasuk perampasan hak karyawan dan melanggar peraturan tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2018 pasal 19 butir ke 4 tentang tuju jam kerja. Perusahan tidak melaksanakan itu. Karyawan yang sudah melakukan semua tugas, gajinya masih tetap dipotong perbulan.

Kondisi seperti ini kata dia, sangat mempengaruhi dunia usaha dan perindustrian di Maluku. Karena tidak pernah menghargai hak para karyawan. Bahkan, persoalan seperti ini kerap kali terjadi, hampir disetiap perusahan di Maluku, baik yang milik pemerintah maupun swasta selalu mengabaikan hak karyawannya.

“Yang jelas perusahan telah melanggar aturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dan ini sangat tidak adil. Gaji dipotong dengan alasan yang tidak tepat. Perusahan harus bertanggungjawab,” tandas Tuamain.

Para karyawan mengakui hany mendapat gaji seperdua atau sebagian dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang di tetapkan pemerintah. Hal ini tentu merupakan sebuah penindasan yang di lakukan oleh perusahan. “Kalau gaji yang didapat hanya sebagian saja, maka ini sudah termasuk penindasan. Dan perusahan harus bertanggungjawab,” tandasnya. (Mg3)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku