KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kasus dugaan korupsi anggaran doking KMP Marsella tahun 2017 senilai Rp 1 miliar lebih akhirnya diusut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai melakukan telaah hukum, jika terindikasi melanggar hukum, kasus akan dituntaskan.
Kabar masuknya kasus ini ke penyelidikan jaksa di Kejati Maluku disampaikan Kasipenkum Kejati Samy Sapulette. Sebelumnya laporan Nakhoda KMP Marsella sempat dicari-cari ditangani bagian apa di Kejati, namun akui Samy laporannya telah ditemukan.
“Benar laporan tersebut sudah masuk . Sudah dipelajari dan ditelaah oleh Bidang Pidsus,” ungkap Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Jumat, kemarin.
Namun kata Samy laporan tersebut tidak serta merta ditindaklanjuti saat ini, pasalnya sejumlah perkara masih menjadi prioritas Kejati Maluku untuk diselesaikan. “Maka tentunya kita selesaikan satu per satu mulai dari yang sudah penyidikan maupun laporan-laporan yang telah kita terima lebih dulu,” jelas Samy.
Seperti dituturkan Fernando Nifan, laporan ke Kejati Maluku pada intinya berisi permohonan pihaknya agar kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya diusut oleh Kejati. Pasalnya, tanda tangan tersebut dipakai pihak manajemen BUMD Kalwedo untuk mengusul biaya doking ke Dirjen Perhubungan Darat yang membidangi ASDP pada tahun 2017 senilai Rp 1 miliar lebih.
Fernando menepis itu tanda tangan asli dirinya, bahkan dia telah dipalsukan oleh orang yang tak bertanggungjawab. Faktanya, KMP Marsela bukannya dinyatakan telah selesai doking, malah masih tertambat labuh di PT Dok Wayame, kawasan Talake, Ambon.



























