Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Aksi Damai Minta Diskualifikasi Paslon 01

badge-check


Aksi Damai Minta Diskualifikasi Paslon 01 Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Front Pembela Keadilan (FPK) Maluku menggelar aksi damai. Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 diminta didiskualifikasikan.

Paslon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin itu dinilai masif melakukan kecurangan dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Aksi unjuk rasa dilakukan puluhan demonstran di depan Gong Perdamaian Dunia, Jalan Slamet Riyadi, setelah mereka melakukan longmarch dari Masjid Raya Alfatah, Kota Ambon, Jumat (24/5).

Kurang lebih 20 orang pendemo membawa sejumlah pumflet. Alat peraga aksi itu tertulis KPU tidak Netral. Tolak pemilu curang. Bawaslu ompong pemilu brutal. Uji forensik kematian 600-an KPPS dan Pembantaian Mujahid 21-22 Mei, pelanggaran HAM berat.

Dalam aksi tersebut, ustadz M. Syarif Tuasikal, ketua FPK Maluku, Abdul Manan Latuconsina, sekretaris MUI Kota Ambon, dan La Ode Tamrin, bertindak sebagai orator.

Terdapat lima poin tuntutan sikap dalam aksi tersebut. Diantaranya FPK Maluku meminta agar paslon 01 diskualifikasi. “Karena hasil kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif,” kata Ketua FPK Maluku, M. Syarif Tuasikal.

FPK juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan keputusan hasil Pemilu. “Karena semua proses dari awal sarat kecurangan. Diantaranya DPTb tidak jelas, kertas suara palsu, menghilangkan bukti C1, pembakaran kertas suara, dan rekayasa elektronik,” jelasnya.

Selain itu, FPK Maluku juga mendesak pemerintah untuk membebaskan dan mencabut semua laporan mengenai tahanan politik terkait Undang-Undang Makar. “Investigasi korban Pemilu baik anggota KPPS dan korban aksi damai pada tanggal 21 sampai 22 Mei di Jakarta. Cari pelaku penyebaran racun, stop penembakan peluru mematikan terhadap peserta aksi damai, stop penyerangan ke rakyat religius,” tegasnya.

Selain itu, FPK Maluku juga meminta kepada pemerintah agar mengembalikan kedaulatan rakyat. “Kembalikan kekayaan Indonesia, aset-aset negara, lapangan pekerjaan, sistem perekonomian, dan Iain-lain yang tidak boleh dikuasai oleh asing,” tandasnya. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku