Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

ASN Tidak Produktif Terancam Dipecat

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ambon, Maluku yang tidak produktif dan tidak memenuhi target kinerja penilaian, akan dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.

“Dalam aturan ASN tidak hanya diberi penghargaan maupun diangkat ke jabatan yang lebih tinggi, tapi juga diberhentikan,” katanya di Ambon, Senin.

Poin penting itu terdapat dalam aturan baru  terkait pemberhentian ASN. Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN.

Ia mengatakan, aturan tersebut positif karena bukan saja ada penghargaan seperti promosi jabatan, tetapi juga sanksi jika ASN tidak sesuai dengan penilaian kinerja, yakni bisa diberhentikan jika dianggap tidak produktif.

“Kita akan mempelajari PP yang baru dan minta BKD untuk mengkaji dan melakukan evaluasi, jika dalam waktu dekat akan ada promosi atau mutasi maka aturan ini akan menjadi dasar,” ujarnya.

Richard menjelaskan, penghargaan dan hukuman tersebut diberikan berdasarkan pantauan kinerja berkala yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS terhadap para abdi negara.

“Saya berharap setiap ASN Ambon wajib mengikuti penilaian kinerja dengan melaksanakan setiap kewajiban,” katanya.

Tolok ukur yang dijadikan penilaian kinerja PNS terkait perilaku kerja ASN. Pejabat penilai kinerja memberikan penilaian terhadap unsur perilaku kerja PNS dengan bobot penilaian sebanyak 60 persen.

Nilai tersebut akan dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja. Dari hasil penilaian ASN yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut dapat diberikan penghargaan berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansinya.

“Selain itu juga diberikan penghargaan berupa tunjangan kinerja. Sedangkan ASN yang tidak memenuhi target kinerja penilaian, mereka bisa dikenakan sanksi berbentuk administrasi sampai dengan pemberhentian,” tandasnya. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Dua WNA Pendaki Gunung Dukono Malut Ditemukan Meninggal Dunia

11 Mei 2026 - 02:44 WIT

Skandal Seragam Bank Maluku Rp17 Miliar: Bidik Tersangkan, Jaksa Kejar Pernyataan 250 Pegawai

8 Mei 2026 - 07:16 WIT

Korupsi PT Dok Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari dan Rekan Digarap Jaksa

8 Mei 2026 - 06:55 WIT

Warga Morela Ajak Hitumesing Kedepankan Rekonsiliasi Hati

7 Mei 2026 - 19:46 WIT

Imigrasi Maluku Periksa Intensif 24 WNA Asal China di Tambang Gunung Botak

7 Mei 2026 - 11:10 WIT

Trending di Maluku